Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Bey Ingatkan ASN Jabar Tetap Netral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka serentetan pada 27-29 Agustus 2024. Penjabata (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ingatkan agar ASN wajib netral dan tidak terlibat langsung dalam rangkan pendaftaran tersebut.
Bey juga mengingat kepada para ASN di lingkungan Pemprov Jabar soal komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas gelaran Pilkada 2024. Menurutnya hal itu harus dipegang teguh.
"ASN sudah pasti kami minta untuk netral, tidak berpihak dan memihak," ujar Bey, Rabu (21/8/2024).
1. Sanksi bisa sampai pemecatan
Jika terdapat oknum ASN terbukti melanggar aturan dan tidak netral di Pilkada 2024, Bey memastikan akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Adapun sangat yang akan dikenakan bisa teguran lisan, tertulis hingga sanksi berat
"Sudah pasti. Mulai teguran lisan, tertulis hingga pemecatan sesuai aturan," ujarnya.
2. Ada satu ASN yang mengundurkan diri ikut Pilkada
Disinggung soal ASN yang mengundurkan diri untuk ikut berkontestasi Pilkada serentak 2024, Bey Machmudin mengaku sejauh ini hanya satu nama yakni Kepala BPBD Jabar sekaligus mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Diketahui, Dani akan bertarung di Pilkada Kabupaten Bekasi, periode 2024-2029.
"Hanya satu, Pj Bupati Bekasi," kata dia.
3. KPU Jabar baru tetapkan DPS Pilgub Jabar
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub 2024, mencapai 35,966 juta. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno bersama dengan KPU kabupaten dan kota lainnya, Kamis (15/8/2024).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan, DPS ini diputuskan secara bersama-sama dengan seluruh unsur KPU kabupaten dan kota, dan ada juga Bawaslu serta lainnya.
"Berdasarkan rapat pleno total DPS Jabar berada di angka sekitar 35,966 juta di mana jumlah pemilih laki-laki berada diangka 18 juta, sedangkan perempuan diangka 17 juta," ujar Ahmad, dikutip Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga: Putusan MK 60: PPP Jabar Tak Ubah Dukungan Paslon Pilkada 2024
Baca Juga: MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, PDIP Jabar: Kemenangan Demokarasi