Jelang Nataru 2022, Disbudpar Bandung Perketat Kelonggaran Hotel! 

Aturan pengetatan akan diputuskan saat PPKM level 3

Bandung, IDN Times - Dinas Kebudayan dan Pariwsata (Disbudpar) Kota Bandung berencana memperketat aturan kelonggaran sektor pariwisata. Salah satu yang nantinya akan diperketat yaitu soal okupansi hotel.

Kenny Dewi Kaniasari, Kepala Disbudpar Kota Bandung mengatakan, rencana pengetatan akan dilakukan setelah adanya keputusan peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada Natal dan libur tahun baru (Nataru) 2022.

"Kalau akhir bulan ini PPKM jadi level 3, okupansi maksimal dikurangi menjadi 50 persen, sekarang level 2 kan 70 persen," ujar Kenny, Sabtu (20/11/2021).

1. Event seni panggung juga akan diberikan pembatasan

Jelang Nataru 2022, Disbudpar Bandung Perketat Kelonggaran Hotel! Ilustrasi konser musik (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)

Selain hotel yang akan mendapat pengetatan aturan, Kenny bilang, pada PPKM level 3 bukan berarti semua sektor pariwisata ditutup. Acara musik dan seni panggung lainnya dipastikan akan mendapatkan pengetatan aturan.

"Level 3 bukan gak boleh, tapi pembatasan ini H-30 hari, jadi sesuaikan penjualan tiket nanti disesuaikan dan shifit diatur," ungkapnya.

2. Unsur kesehatan harus tetap dijalankan agar ekonomi pulih

Jelang Nataru 2022, Disbudpar Bandung Perketat Kelonggaran Hotel! Staycation di Hotel Rooms Inc Semarang. (Instagram/roomsinc.semarang)

Kenny mengimbau pada pengusaha sektor pariwisata di Kota Bandung bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan nantinya. Ia mengatakan, jangan sampai setelah Nataru kasus COVID-19 melonjak dan PPKM kembali ke level 4.

"Bandung harus kondusif dan jangan meningkat ke level 4 dan zona merah. Kesehatan tetap diperhatikan ekonomi juga pulih, tapi kita harus waspada," kata dia.

3. Pemkot Bandung menunggu keputusan pemerintah pusat

Jelang Nataru 2022, Disbudpar Bandung Perketat Kelonggaran Hotel! IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Yana Mulyana, Wakil Wali Kota Bandung mengatakan, kebijakan peningkatan PPKM level 3 dari pemerintah pusat dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 pada akhir tahun.

"Saya pikir itu kebijakan pemerintah pusat. Memang, ya, punya kekhawatiran peningkatan (COVID-19) apalagi ada gelombang ketiga di negara lain, tapi itu semua karena mobilitas apalagi Nataru itu liburnya cukup panjang," ujar Yana saat ditemui di Jalan Begawan, Kamis (18/11/2021).

Ketika nanti ada permintaan peningkatan  level 3, Yana bilang, pasti ada pengetatan aturan dari yang sebelumnya. Beberapa yang berpotensi akan berubah yaitu soal jam operasional dan kapasitas di beberapa sektor ekonomi.

"Misal kapasitas udah bisa 50 persen, nanti kembali jadi 25 persen. Jam operasional jam 10 malam atau jam 11 malam, nanti balik lagi jam 9 malam," ucapnya.

Baca Juga: Cegah Gelombang 3 COVID-19, Pemerintah Siapkan Aturan Libur Nataru 

Baca Juga: Libur Nataru 2022, Pemkot Bandung Ingin Terapkan PPKM Level 3 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya