Jadi Tersangka KPK, Ema Sumarna Sempat Terima Uang THR Dishub

Ema sempat minta uang untuk THR

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dipastikan jadi tersangka dalam kasus pengadaan proyek CCTV dalam program Bandung Smart City. Kepastian ini disampaikan langsung oleh pengacaranya.

"Sudah (tersangka). Sebelumnya kami terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 5 Maret 2023," ujar pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara usai mendampingi pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

1. Ema Sumarna mengundurkan diri

Jadi Tersangka KPK, Ema Sumarna Sempat Terima Uang THR DishubEma Sumarna usai diperiksa KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ema sendiri kini ditetapkan tersangka bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung yang kini berstatus tersangka yaitu, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, Yudi Cahyadi. Adapun kini, Ema sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini juga disampaikan langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana. Dia mengatakan, Ema telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung pada Rabu, 13 Maret 2024.

Yayan mengungkapkan, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.

"Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya," tutur Yayan melalui siaran pers dikutip Jumat (15/3/2024).

2. Nama Ema sudah muncul sejak awal persidangan Bandung Smart City

Jadi Tersangka KPK, Ema Sumarna Sempat Terima Uang THR DishubEma Sumarna usai diperiksa KPK (IDN Times/Aryodamar)

Nama Ema Sumarna sendiri dalam kasus Bandung Smart City tidak asing. Dia pernah disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan pernah diungkapkan menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini diungkap oleh Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia saat dirinya menjadi saksi terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP dalam program Bandung Smart City  pada tiga orang terdakwa.

Adapun tiga terdakwa ini yaitu Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Sony Setiadi, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

3. Ema terima uang Rp30 juta dari Dishub Kota Bandung

Jadi Tersangka KPK, Ema Sumarna Sempat Terima Uang THR DishubHumas/Pemkot Bandung

Asep Kurnia saat itu mengatakan, pada 2018-2019 PT CIFO menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP. Kemudian perusahaan tersebut memberikan upah 120 juta. Adapun fee ini berdasarkan arahan Kadishub Kota Bandung.

"Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," kata Asep Kurnia di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (12/7/2023).

Selain itu, keuntungan ini kemudian mengalir ke aparat penegak hukum. Asep menjelaskan, tidak hanya aparat penegak hukum, Ema Sumarna juga meminta setoran untuk keperluan THR dengan nominal awal Rp70 juta.

Hanya saja, uang yang diberikan Rp30 juta. "Iyah, pak, untuk THR. Tadinya mintanya Rp70 juta, tapi saya adanya cuma Rp30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub) tadi, pak," katanya.

Untuk diketahui dalam kasus ini selain ada tiga orang dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Yana Mulyana; Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan; dan Sekdishub Khairul Rijal. Mereka kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Hikmat Ginanjar Jabat Plh Sekda Bandung Gantikan Ema Sumarna 

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Siapkan Plh Sekda Gantikan Ema Sumarna

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya