Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Tetap Menjabat Pj Bupati KBB

Pemprov Jabar tunggu keputusan Kemendagri

Bandung, IDN Times - Sekda Pemprov Jabar, Herman Suryatman memastikan Arsan Latif masih tetap bekerja sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat meski kini sudah menyandang status tersangka korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Herman mengatakan, saat ini Pemprov Jabar masih menunggu kabar dari Kemendagri mengenai langkah selanjutnya. Sembari menunggu arahan itu, Arsan dipastikan akan tetap bekerja sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

"Tunggu nanti arahan Kemendagri ada tahapannya sementara pak Pj melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Herman, Rabu (5/6/2024).

1. Keputusan Plh atau Pj baru tunggu Kemendagri

Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Tetap Menjabat Pj Bupati KBBIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Herman menegaskan, Pemprov Jawa Barat sudah bergerak cepat merespon hal ini dengan mengirimkan surat Kemendagri untuk meminta arahan lanjutan untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Dia juga belum bisa memastikan apakah nantinya akan digantikan oleh Plh atau beberapa langkah lainnya. Keputusan itu nantinya akan tetap disesuaikan dengan keputusan Kemendagri.

"Kami siapkan korespondensi ke Kemendagri dan tentu kami akan meminta arahan pak menteri, setelah itu pak gubernur tanda tangani, tentu nantinya kami akan laksanakan sesuai arahan Kemendagri, jadi tunggu tindak lanjut seperti apa," kata dia.

2. Pemprov Jabar tidak bisa langsung copot jabatan Arsan Latif

Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Tetap Menjabat Pj Bupati KBBIlustrasi koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, penunjukan Plh atau pergantian Pj nantinya akan diputuskan sesuai dengan keputusan Kemendagri. Artinya, Pemprov Jabar tidak bisa langsung menunjukan nama menggantikan Arsan Latif yang kini terjerat korupsi.

"Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti," katanya.

Bey menambahkan, meski saat ini Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka, pejabat lain di lingkungan Kabupaten Bandung Barat harus tetap memberikan pelayanan pada masyarakat. Roda pemerintahan juga jangan sampai terhenti.

"Kami masih menunggu arahan selanjutnya. Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terganggu," kata dia.

3. Arsan Latif dinyatakan sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Tetap Menjabat Pj Bupati KBBGoogle

Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Baca Juga: Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Pasar, Bey Surati Kemendagri

Baca Juga: Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Harta Capai RP5 M

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya