Jadi Korban Pencabulan, Dua Orang Gadis di Bandung Lapor Polisi

Korban diduga sempat diberikan obat perangsang

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menerima laporan dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap dua orang gadis yang salah satunya di bawah umur oleh seorang pria berinisial DC. Laporan tersebut diterima setelah sebelumnya pengacara korban mendatangi Kapolrestabes Bandung, Sabtu (11/7).

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, laporan korban pencabulan oleh seorang berinisial DC yang diserahkan oleh pengacara senior Sunan Kalijaga telah diterima. Adapun selanjutnya polisi akan menyelidiki kasus tersebut.

"Iya, laporannya kita terima. Kita selidiki untuk menangkap pelaku," ujar Ulung saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020).

1. Polisi akan memeriksa berkas pelaporan tersebut

Jadi Korban Pencabulan, Dua Orang Gadis di Bandung Lapor PolisiIlustrasi kekerasan anak. Pixabay.com

Ulung mengungkapkan, dalam beberapa waktu ke depan polisi akan memeriksa berkas dan mengamati keterangan dari korban melalui laporan yang sudah diserahkan.

"Ke depan kita akan periksa keterangan. (Jika) memenuhi unsur, kita proses penyidikan," ungkapnya.

2. DC diduga melakukan aksi pencabulan sejak beberapa bulan lalu

Jadi Korban Pencabulan, Dua Orang Gadis di Bandung Lapor PolisiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, pengacara senior Sunan Kalijaga didampingi tim pengacaranya, salah satunya Rohman Hidayat, melaporkan kejadian pencabulan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.

Rohman mengatakan, dari dua orang korban yang merasakan tindakan pencabulan, salah satunya masih berumur belasan tahun.

"Laporan terkait perbuatan yang dilakukan pelaku yang dilakukan Tanggal 22 April lalu, terlapor inisial DC dugaannya Pasal 285 dan 286 sementara ini," ujar Rohman saat dihubungi, Minggu (12/7).

3. Selain mencabuli, DC diduga melakukan tindakan kejahatan

Jadi Korban Pencabulan, Dua Orang Gadis di Bandung Lapor PolisiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Rohman mengatakan, ada beberapa tindakan lain selain pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku, yakni pengancaman dan penganiayaan. Adapun korban dipaksa mengikuti seluruh kehendaknya.

"Korban diberi obat sehingga dibuat mabuk lebih dulu sehingga korban tidak sadar dan tahu-tahu setelah sadar," ungkapnya.

Adapun Laporan polisi terhadap DC tertuang dalam surat laporan nomor STPL/537/VII/2020/JBR/Polrestabes. ‎

Selain melapor langsung ke polisi, korban pencabulan atau bentuk kekerasan lain terhadap perempuan juga bisa melapor ke Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan punya wewenang untuk memantau, mencari fakta, dan mendokumentasikan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan. Tidak hanya itu, mereka juga berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Jika Anda merasa mengalami atau menyaksikan sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, segera hubungi Komnas Perempuan di nomor telepon +62-21-3903963. Jika masih memiliki waktu untuk menceritakan sesuatu yang berkaitan dengan perempuan, Anda bisa menulis keterangannya dan mengirimkannya via e-mail ke mail@komnasperempuan.go.id.

Selain lewat Komnas Perempuan, warga Jawa Barat sendiri dapat melaporkan peristiwa kekerasan terhadap perempuan dengan mengunjungi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat yang terletak di Jalan L.L.. No, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung. Jika tidak memungkinkan untuk konsultasi secara langsung, Anda bisa menghubungi nomor (022) 20508777 untuk berbicara langsung dengan petugas UPTD PPA Jabar.

Baca Juga: 5 dari 191 Tenaga Kesehatan di Jabar yang Positif COVID-19 Meninggal

Baca Juga: Bandung Dikepung Klaster Secapa AD, Pemkot Tetap Lanjutkan Relaksasi

Baca Juga: Bandung Dikepung Klaster Secapa AD, Pemkot Tetap Lanjutkan Relaksasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya