Jadi Daerah Penyebaran Corona, Pemkot Bandung Liburkan Sekolah 14 hari

Pemkot Bandung harapkan masyarakat jaga kesehatan

Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa sebaran virus corona (COVID-19) ada di delapan wilayah di Indonesia. Salah satu wilayah yang masuk dalam penyebaran adalah Kota Bandung, Jawa Barat. 

Hal itu membikin Pemerintah Kota Bandung secara resmi membuat beberapa keputusan sementara lewat surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat.

1. Terdapat 14 poin dalam surat edaran pencegahan COVID-19

Jadi Daerah Penyebaran Corona, Pemkot Bandung Liburkan Sekolah 14 hari(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menuturkan, saat ini surat edaran sudah dikeluarkan dengan nomor 443/SE.030-Dinkes, di mana di dalamnya terdapat 14 poin pembatasan aktivitas masyarakat.

"Forkopimda sudah rapat sejak tadi siang dan barusan sudah ada rumusan-rumusan yang sudah kita buat. Insya Allah di dalamnya kita menyikapi penyebaran corona ini," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (15/3) malam.

2. Surat edaran ditetapkan selama dua minggu kedepan

Jadi Daerah Penyebaran Corona, Pemkot Bandung Liburkan Sekolah 14 hariIDN TImes/Arief Rahmat

Oded mengatakan, kebijakan surat edaran tersebut akan diterapkan hingga dua pekan ke depan. Beberapa poin yang ada dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan tempat wisata, libur sekolah, dan pengosongan tempat publik.

"Surat edaran berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi corona," tuturnya.

3. Masyarakat diminta jangan panik

Jadi Daerah Penyebaran Corona, Pemkot Bandung Liburkan Sekolah 14 hari(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Dengan adanya surat itu, Oded berharap masyarakat Kota Bandung agar tidak panik secara berlebihan. Dengan tidak merasa panik, masyarakat diyakini tidak akan berbelanja secara berlebihan hingga membuat stok kebutuhan pokok tak stabil.

"Saya tetap berpesan untuk jangan panik, apalagi sampai panic buying. Karena Pemkot Bandung akan terus berupaya, insya Allah dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya," kata dia.

4. Ada 14 poin di dalam surat edaran

Jadi Daerah Penyebaran Corona, Pemkot Bandung Liburkan Sekolah 14 hariIlustrasi virus corona. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan 14 poin kebijakan sebagai berikut :

1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting;

2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119;

3. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa;

4. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi Peserta Didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama;

5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung;

6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19);

7. Menghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu);

8. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dan lainnya;

9. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing;

10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19);

11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia;

12. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;

13. Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

14. Informasi terkait Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.

 

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Bisa Pastikan Stok Masker dan Hand Sanitizer Aman

Baca Juga: Jabar Siaga I COVID-19, Kalapas Sukamiskin Pastikan Setnov Sehat

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya