Jadi Anggota Parpol, Tiga ASN Disdik Jabar Dipecat Tidak Hormat

Tiga orang itu hendak maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kota

Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat diberhentikan tidak hormat. Ketiganya dipecat lantaran kedapatan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu partai politik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna mengatakan, tiga ASN yang dipecat itu merupakan seorang guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota, namun lupa soal aturan netralitas ASN.

"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah puny KTA partai, itu kami sampaikan ke BKN. Dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," ujar Sumasna, Rabu (28/2/2024).

1. Ada satu ASN yang direkomendasikan untuk diberikan hukuman sedang

Jadi Anggota Parpol, Tiga ASN Disdik Jabar Dipecat Tidak HormatKepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain tiga ASN yang dipecat secara tidak hormat, Sumana mengungkapkan, BKD Jawa Barat juga menemukan satu ASN melakukan pelanggaran karena mengunggah salah satu pasangan calon presiden di media sosial pribadinya. Atas perbuat itu, kata dia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman.

"Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," jelasnya.

Adapun hukuman sedang itu sendiri, kata dia, bisa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penurunan pangkat.

2. Pemprov Jabar klaim angka pelanggaran netralitas ASN kecil

Jadi Anggota Parpol, Tiga ASN Disdik Jabar Dipecat Tidak Hormat(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Plh Asda III Setda Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, pelanggaran ASN di lingkungan Pemprov Jabar sangat kecil.

"Bahwa rapat di Bali sudah diumumkan, Jawa Barat punya pelanggaran netralitas kecil sekali, kami punya 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota. Tapi pelanggarannya sangat minim," kata Hening.

3. ASN seharusnya netral, tidak berpihak dengan gaya apapun

Jadi Anggota Parpol, Tiga ASN Disdik Jabar Dipecat Tidak HormatIlustrasi ASN. (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Hening mengungkapkan, angka pelanggaran administratif ini jumlahnya sekitar 20 kasus, jika dibandingkan dengan jumlah ASN Jabar angka itu menurutnya kecil.

Evaluasi juga mencatat ada pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait unggahan di sosial media ASN yang menunjukan ketidaknetralan.

"Seolah-olah mendukung dan tidak netral. Yang namanya netralitas itu harus bersih dan lepas dari semua, gak ada keterlibatan memihak salah satu, baik untuk Pilegnya atau Pilpres-nya," katanya.

Baca Juga: MUI Jabar Minta Kemenag Kaji Lagi Wacana Pernikahan Semua Agama di KUA

Baca Juga: KPU Jabar: Hasil Pemilu 2024 Ditentukan Bulan Maret

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya