Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

IPRC: Aturan Kemendagri Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Belum Tegas

Firman Manan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) menilai SE (Surat Edaran) Kemendagri soal kewajiban Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih belum tegas.

Direktur Eksekutif IPRC, Firman Manan mengatakan, SE Kemendagri bernomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Pj kepala daerah masih bermakna sempit. Menurutnya, aturan ini tidak mengikat bagi ASN lainnya seperti Sekda, Kepala Dinas, Kepala BUMD dan tidak memiliki konsekuensi apapun bagi para pelanggarnya.

"SE ini kan hanya mengatur Pj saja problemnya di situ, jadi tidak mengatur ASN yang lain, makannya saya katakan itu problematiknya," ucap Firman saat ditemui di Kota Bandung, dikutip Selasa (16/7/2024).

1. Kemendagri harusnya membuat aturan yang lebih konkret

Firman Manan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Firman menuturkan, sejatinya SE tersebut bertujuan untuk memberikan hak Pj kepala daerah untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, serta menghindari adanya konflik kepentingan dan mengganggu netralitas ASN.

"Sejatinya Kemendagri membuat regulasi yang lebih konkret, tegas, terukur tekait dengan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024," katanya.

2. Sekda juga berpotensi menggiring ASN berpihak ke Pilkada Jabar

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurutnya, penggiringan masa ASN tidak hanya bisa berpotensi dilakukan oleh Pj kepala daerdaerah saja. Melainkan Sekda yang hendak maju ke Pilkada juga berpotensi bisa menggiring ASN. Sehingga menurutnya, Kemendagri harus memperhatikan aturan ini.

"SE ini kan memberikan hak politik kepada Pj karena ada aturan di dalam undang-undang kan seperti itu. Cuma kalau saya melihat semangatnya harusnya diletakan dalam konteks konflik kepentingan, penyelahgunaan kewenangan," jelasnya.

3. Kemendagri harus memisahkan konflik kepentingan ASN

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Peraturan ASN maju di Pilkada ini juga ada di Surat Keputusan Menpan RB No. 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Hanya saja, lanjut Firman, implementasi dari regulasi tersebut dinilainya belum optimal.

"Jadi etikanya harus dilihat bahwa SE ini mendorong Pj termasuk kalau saya melihatnya lebih luas, ASN itu kalau sudah dalam posisi berproses untuk maju dalam pilkada sebaiknya mundur," katanya.

"Hal itu untuk menghindari terjadikya potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan bisa berupa mobilisasi ASN, penggunaan fasilitas negara," Firman melanjutkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us