Instruksi Mendagri: 14 Kabupaten-Kota Jabar Perpanjangan PPKM Level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Dalam (Mendagri) menginstruksikan kabupaten dan kota di Jabar memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4-2 sampai 23 Agustus 2021. Di sana, ada 14 daerah diminta menerakakan level 3.
Intruksi Mendagri (Inmendagri) ini bernomor 34 2021. Dalam keterangannya, ada 12 daerah di Jabar diminta menerapkan PPKM level 4, dan 14 daerah di Jabar menerapkan level 3. Sedangkan satu daerah diminta menerapkan PPKM level 2.
1. Hanya satu daerah di Jabar yang masuk PPKM level 2
Adapun 14 daerah yang diminta menerapkan PPKM level 3 ini yaitu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
Sedangkan daerah di Jabar yang diminta menlanjutkan PPKM level 4 adalah: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Kabupaten Tasikmalaya merupakan satu-satunya wilayah yang saat ini diminta menerapkan PPKM level 2. Sedangkan, kabupaten dan kota di Jabar belum ada yang diminta untuk menerapkan PPKM level 1.
2. Pemprov Jabar belum memutuskan secara pasti wilayah mana saja masuk PPKM level 4, 3, dan2
Intruksi Mendagri itu saat ini tengah dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Sehingga keputusan pasti berapa wilayah yang diminta PPKM level 4, 3, dan 2 masih belum diputuskan secara pasti.
"Kami masih rapatkan, masih koordinasi, instruksi Mendagri masih sama dengan yang sebelumnya," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika, Rabu (18/8/2021).
3. Tito Karnavian mengintruksikan PPKM berlevel di Jawa-Bali diperpanjang
Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 34 2021 mengatakan, instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 ,3 dan 2, COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri, ANTARA, Rabu (18/8/2021).
4. Ada aturan dilonggarkan untuk PPKM level 3, dan 2
Aturan PPKM 3, dan 2 tidak jauh berbeda dengan PPKM level 4. Hanya saja, ada beberapa aturan baru yang lebih dilonggarkan dibanding dengan sebelumnya.
Misalnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria level 3 atau level 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.
Kemudian, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), di kriteria wilayah level 2 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis Kemenag.
Kemudian di wilayah level 2 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca Juga: 5 Fakta Revitalisasi Situ Bagendit, Calon Ekowisata Unggulan Jabar
Baca Juga: Begini Kata Ketua IDI Jabar Soal Efek Samping Vaksin COVID Dosis 3