Ilham Habibie: Aturan MK 60 Perkecil Kotak Kosong di Pilgub Jabar

Ilham Habibie sambut baik aturan ini

Bandung, IDN Times - Bakal Calon Gubernur Jabar dari partai Nasdem, Ilham Akbar Habibie turut menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat ambang bapencalonan pemilihan kepala daerah.

Aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi sepuluh hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.

Putra dari mantan presiden BJ Habibie itu mengatakan, aturan teranyar ini dapat memperkecil kemungkinan kotak kosong di Pilgub Jawa Barat.

"Secara pribadi, kemungkinan kami tidak akan lihat itu kotak kosong, dan itu menurut pengamatan saya, banyak masyarakat senang dengan itu (tidak ada kotak kosong)," ujar Ilham di Bandung, Rabu (21/8/2024).

1. Melawan kotak kosong sangat tidak adil

Ilham Habibie: Aturan MK 60 Perkecil Kotak Kosong di Pilgub JabarIlham Akbar Habibie (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ilham berpendapat, gelaran Pilkada melawan kotak kosong sangat tidak adil. Dengan aturan MK ini, dikatakannya, para partai politik akan banyak menyesuaikan aturan jika mulai diterapkan pada Pilkada 2024 ini.

"Sebetulnya kotak kosong dilihat oleh masyarakat kita sebagai suatu hal yang tidak fair. Saya kira banyak parpol yang harus menyusun lagi, karena ada perubahan tapi sebagaian sudah selesai juga (koalisinya)," katanya.

3. DPW NasDem Jabar juga sambut baik aturan ini

Ilham Habibie: Aturan MK 60 Perkecil Kotak Kosong di Pilgub JabarKetua DPW NasDem Jabar, Saan Mustopa (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Ketua DPW NasDem Jawa Barat, Saan Mustofa turut menyambut baik aturan dari MK ini. Dia mengatakan, NasDem sudah memberikan surat B1KWK terhadap 14 Paslon yang akan maju di Pilkada Jabar 2024. Artinya masih ada 13 paslon yang belum ditetapkan.

Meski begitu, Saan memastikan keputusan surat dukungan ini diberikan sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat ambang batas pencalonan Pilkada 25 persen.

"Ini masih gabungan partai 20 persen parlemen masih berjalan dan kita nanti sesuaikan dengan MK yaitu terkait soal suara, dukungan dari suara. Kan ada dua lewat parlemen thresold dan lewat suara," katanya, Selasa (20/8/2024).

3. Aturan MK nomor 60 mempermudah pencalonan

Ilham Habibie: Aturan MK 60 Perkecil Kotak Kosong di Pilgub JabarIDN Times/Debbie Sutrisno

Saan menambahkan, NasDem Jawa Barat akan langsung menyikapi untuk beberapa kabupaten dan kota lain yang belum diberikan surat dukungan. Aturan ini menurutnya akan semakin mempermudah partai untuk mengusung calon kepala daerah.

"Nah lewat suara lebih mudah lagi karena disesuaikan dengan jumlah penduduk dengan varian yang berbeda-beda, jadi nanti kita sesuaikan," katanya.

Untuk diketahui, aturan MK 60 ini belum bisa dipastikan apakah akan diterapkan di Pilkada 2024 atau tidak. Sebab pemerintah dan DPR RI tengah melakukan pembahasan atau revisi.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Bey Ingatkan ASN Jabar Tetap Netral

Baca Juga: 6 Parpol Bisa Usung Paslon di Pilgub Jabar Sesuai Putusan MK 60

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya