Ikut Perjalanan Bodong, 46 Calon Haji Asal Bandung Tertahan di Jeddah

PT Alfatih Indonesia tidak terdaftar sebagai PIHK

Bandung, IDN Times - Puluhan jemaah calon haji asal Kota Bandung tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, Arab Saudi, Kamis, 30 Juni 2022. Mereka sebelumnya terbang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Sebanyak 46 calon haji furoda (non-kuota) yang berangkat melalui PT al-Fatih Indonesia ini tertahan karena tidak terdata di imigrasi dan tidak cocok sebagai calon haji.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) mengungkap bahwa PT Alfatih Indonesia Travel tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka diketahui memberangkatkan 46 jemaah haji furoda dan telah dideportasi.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony mengatakan, berdasarkan penelusuran tim Kemenag Jabar, perusahaan itu tidak terdaftar.

"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," ujar Ahmad, Senin (4/7/2022).

1. Kemenag Jabar tidak punya kewenangan menindak

Ikut Perjalanan Bodong, 46 Calon Haji Asal Bandung Tertahan di JeddahSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Ahmad menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian Agama KBB Kabupaten Bandung Barat juga telah menelusuri izin dari PT Alfatih ini. Namun, dapat dipastikan bahwa perusahaan itu memang belum terdaftar.

Adapun soal penindakan terhadap perusahaan itu, Ahmad mengatakan, hal itu bukan kewenangannya. Sebab, perusahaan tidak terdaftar ke Kemenag Jabar. "Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," ucapnya.

2. Kemenag Jabar sarankan korban melapor ke polisi

Ikut Perjalanan Bodong, 46 Calon Haji Asal Bandung Tertahan di JeddahSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Meski begitu, Ahmad mengimbau pada para jemaah haji yang menjadi korban dari perusahaan itu bisa melaporkan kasusnya pada pihak kepolisian. Menurutnya, hal itu sudah masuk tanggung jawab dari aparat berwajib.

"Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," katanya.

3. Disarankan menggunakan haji biasa

Ikut Perjalanan Bodong, 46 Calon Haji Asal Bandung Tertahan di JeddahIlustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Dengan adanya kasus ini, Ahmad menambahkan, masyarakat Jabar khususnya, ketika ingin berangkat haji pakailah jalur yang normal. Meskipun memang jangka waktunya lama, namun hal itu lebih pasti.

"Haji reguler di Jabar itu, waiting list rata-rata. Haji khusus waiting list delapan sampai 10 tahun. Tapi, itu pasti. Meskipun kita harus menunggu. Daripada kita tidak ingin menunggu bayar ratusan juta, tapi tidak ada kepastian," kata dia.

4. PT Alfatih Indonesia Travel telantarkan puluhan jemah haji

Ikut Perjalanan Bodong, 46 Calon Haji Asal Bandung Tertahan di JeddahIlustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sebelumnya, beredar informasi tentang puluhan jemaah calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, Arab Saudi, Kamis, 30 Juni 2022. Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Arsad Hidayat, bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah, kemudian mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ke bandara.

Di bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut, tampak dikumpulkan otoritas Arab Saudi di salah satu ruangan. Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok.

Jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Arsad memastikan 46 jemaah calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut, tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor berbeda dengan data di visa.

Baca Juga: Ini Perbedaan Tarif dan Layanan Mewah Haji Furoda dan Haji Plus 

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Deportasi 12 WN Sri Lanka yang Mencurigakan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya