Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Dites Psikologi Forensik

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, datang ke Polda Jabar untuk menjenguk Pegi Setiawan, Selasa (4/6/2024). IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kartini, Ibu kandung dari Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, menolak mengikuti tes psikologi forensik yang diminta penyidik Polda Jabar. Tes kebohongan ini pun baru dilakukan terhadap Pegi dan bapaknya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tim psikologi telah melakukan tes psikologi forensik kepada Rudi Irawan ayah tersangka. Sementara untuk ibu kandungnya masih belum dilakukan.

"Sudah hadir dari orangtua, bapak tersangka PS saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," ujar Jules, Kamis (13/6/2024).

1. Hasil tes akan dimasukan dalam berkas

Sosmed X @tinusflip

Mengenai tes poligraf atau tes kebohongan terhadap Pegi Setiawan, Jules mengatakan tes yang dilakukan merupakan kewenangan ahli psikologi forensik. Oleh karena itu, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut.

"Metode pemeriksaan psikologi forensik tentu menjadi kewenangan dari ahli psikologi forensik. Kami tidak bisa menyampaikan karena terkait keahlian ahli psikologi forensik," katanya.

Jules menyatakan, hasil pemeriksaan dari tim psikologi forensik akan digunakan tidak hanya untuk penyidikan. Namun, juga untuk penuntutan dan terakhir di persidangan nanti.

2. Berkas Pegi akan dikirim ke kejati pekan depan

CNN Indonesia

Sebelumnya, Jules mengatakan, berkas Pegi ini nantinya bisa dikirimkan ke kejaksaan pekan depan. Namun, penyerahan ini masih mempertimbangkan sejumlah keterangan yang sekarang masih dikumpulkan oleh polisi.

"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam pelan depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum ke Kejati," kata Jules dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024) malam.

Jules menuturkan, Polda Jabar telah kedatangan perwakilan dari Kompolnas hingga Komnas HAM sebagai pengawas eksternal atas kasus tersebut. Selain itu, Bareskrim Polri dam Itwasum Polri juga melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Pwkan kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proposionalitas, kegiatan tim mabes polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eki Vina," kata dia.

3. Pegi menolak jadi tersangka

cnn indonesia

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada sebelas orang, delapan di antaranya sudah diadili. Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi juga Dani. Setelah delapan tahun lamanya polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut mengubah identitas menjadi Robi dia juga menyamar sebagai kuli bangunan.

Meski begitu Pegi membantah dirinya terkait dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us