Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu! 

Sudah ada empat titik kawasan tanpa rokok di Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat agar tidak merokok sembarang tempat. Saat ini, Pemkot Bandung sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) soal kawasan tanpa rokok dimana pelanggar akan dikenakan membayar sanksi Rp500 ribu.

Oded M. Danial, Wali Kota Bandung mengatakan, saat ini sudah ada empat kawasan bebas asap rokok di Kota Bandung. Keempat tempat itu menjadi pilihan untuk implementasi Perwal kawasan tanpa rokok.

"Ini mudah-mudahan dipahami masyarakat, yang masih belum bisa berhenti maka indahkanlah Perwal ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok sembarang tempat sehingga berakibat masyarakat lain," ujar Oded, Senin (15/11/2021).

1. Wali Kota Bandung anggap rokok membahayakan

Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu! Peresmian kawasan tanpa rokok Pemkot Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Empat tempat ini di antaranya ada di Balai Kota, Jalan Sudirman, dan teranyar ada di Jalan Braga. Oded bilang, hal ini juga sejalan dengan dukungan pariwisata bebas dengan asap rokok.

"Insyaallah akan kita perbanyak dengan hadirinya Perwal ini, rokok membahayakan. di gambar kan juga telihat bolong lehernya, saya berharap itu aja," ungkapnya.

2. Oded berencana membatasi penjualan rokok di Kota Bandung

Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu! Peresmian kawasan tanpa rokok Pemkot Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Oded mengatakan, dirinya dahulu merupakan perokok berat, bahkan satu hari bisa menghabiskan dua bungkus rokok. Namun, lambat laun ia akhirnya menyadari dan berhenti untuk merokok.

"Dan buat masyarakat yang melanggar dengan merokok di kawasan bebas asap rokok akan dikenakan Rp500 ribu," katanya.

Selain akan memperbanyak kawasan bebas asap rokok, Oded bilang akan membuat langkah lain agar masyarakat Kota Bandung mengurangi konsumsi rokok hingga dapat berhenti secara maksimal.

"Penjualan rokok ke depan akan dibatasi," katanya.

3. Pengawasan ada di Dinkes Kota Bandung

Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu! IDN Times/Azzis Zulkhairil

Untuk diketahui, Pemkot Bandung telah membuat Perwal nomor 315 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Adapun pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.

"Pemantauan KTR terus kami lakukan. Bukan saja untuk sosialisasi dan edukasi tentang KTR, tetapi juga untuk meningkatkan budaya hidup sehat di masyarakat," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Sony Adam, beberapa waktu lalu.

Data Dinas Kesehatan Kota Bandung menyebutkan, penderita penyakit tidak menular tahun 2018 terbilang tinggi, seperti gangguan penyakit kardiovaskular (13,73 persen), stroke (8,24 persen), sampai komplikasi diabetes mellitus (3,15 persen).

Hasil survei Smoke Free Bandung terhadap 900 warga Kota Bandung bahwa ada 37% responden yang merokok. Sekitar 41% perokok berusia 10 tahun ke atas, dan 35% dari responden yang berusia 20 tahun telah merokok selama 5 tahun.

Baca Juga: Makam Cikutra Longsor, Pemkot Bandung Langsung Evaluasi

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Skema Aturan Baru PCR Jalur Darat

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya