Harbolnas, YLKI Ingatkan Konsumen Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan

Pemerintah harus melindungi data konsumen

Bandung, IDN Times - Ketua Pengurus Harian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mencatat, beberapa hal penting pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Senin (11/11). Satu hal yang dinilainya paling mendesak adalah perlindungan konsumen.

Menurutnya, konsumen harus mengutamakan belanja sesuai kebutuhan jangan keinginan, apalagi terjerat pada rayuan diskon dan beberapa promo lain yang menggiurkan para konsumen.

"Jangan terjerat bujuk rayu diskon, sebab banyak diskon hanyalah gimmick marketing, alias diskon abal-abal, Cermatilah bentuk bentuk diskon yang diberikan," ujar Tulis berdasarkan rilis yang diterima IDN Times Jabar, Senin (11/11).

1. Konsumen harus ekstra hati-hati dalam belanja online

Harbolnas, YLKI Ingatkan Konsumen Beli Sesuai Kebutuhan Bukan KeinginanUnsplash/Campaign Creators

Tulus mengatakan, konsumen harus cermat dalam melihat profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online tersebut. Jangan sampai, konsumen dirugikan oleh transaksi belanja online dari market place yang tidak kredibel.

"Berdasar data pengaduan YLKI selama lima tahun terakhir, pengaduan belanja online selalu menduduki rating tiga besar. Dan ironisnya prosentase pengaduan tertinggi yang dialami konsumen," tuturnya.

2. Market Place harus mengedepankan promosi yang bertanggungjawab

Harbolnas, YLKI Ingatkan Konsumen Beli Sesuai Kebutuhan Bukan KeinginanIDN Times/ Helmi Shemi

Tulus menambahkan, market place harus menyuguhkan iklan dan marketing yang bertanggungjawab serta etika bisnis juga harus fairness, dan mematuhi regulasi yang ada. Bukan malah sebaliknya, merugikan konsumen.

"Jangan sampai, Iklan dan promosi yang membius konsumen justru beda beda tipis dengan aksi penipuan," katanya.

3. Pemerintah harus ketat mengawasi belanja online

Harbolnas, YLKI Ingatkan Konsumen Beli Sesuai Kebutuhan Bukan KeinginanIDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut, Tulus mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Badan POM, dan kementerian atau lembaga lainnya yang berkompeten harus selalu melakukan pengawasan, terutama pengawasan konsumen dalam berbelanja online.

"Dari sisi regulasi, sangat mendesak untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online, hak konsumen dalam transaksi belanja online harus dilindungi," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya