Hamil Duluan, 143 Warga Bandung Mengajukan Dispensasi Menikah

Angka ratusan ini merupakan data sepanjang 2022

Bandung, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan 143 permohonan dispensasi menikah sepanjang 2022. Pengajuan ini banyak dilakukan lantaran calon mempelai perempuan tengah dalam kondisi hamil sebelum akad nikah berlangsung.

Ketua PA Bandung, Asep M. Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022 data 143 yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ini mengalami penurunan dibandingkan 2021.

"Selama 2021 jumlah dispensasi yang telah dikabulkan berjumlah 193 kasus. Lalu, di tahun 2020 mencapai angka 219 kkasus sedangkan 2022 hanya 143 kasus," ujar Asep saat ditemui, Selasa (17/1/2023).

1. 90 persen karena hamil duluan

Hamil Duluan, 143 Warga Bandung Mengajukan Dispensasi MenikahIlustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan data yang ia terima, alasan dispensasi pernikahan yang diajukan kebanyakan karena sudah hamil sebelum menikah. Selain itu, rata-rata warga yang mengajukan dispensasi menikah pun sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.

"Mayoritas sebab atau alasannya bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan," ungkapnya.

2. Ada juga dispensasi karena usia

Hamil Duluan, 143 Warga Bandung Mengajukan Dispensasi MenikahIlustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Asep menambahkan, selain soal hamil duluan ada juga warga yang mengajukan dispensasi karena terganjal oleh perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019. Warga mengajukan agar bisa menikah pada umur di bawah 19 tahun.

"Yang tadinya usia 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 harus 19 tahun," katanya.

3. Pengadilan Agama tetap punya aturan berlaku

Hamil Duluan, 143 Warga Bandung Mengajukan Dispensasi MenikahIlustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Masyarakat yang hendak mengajukan dispensasi menikah harus memenuhi beberapa syarat, seperti: adanya bukti identitas orangtua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA. Selain itu, hakim di PA Bandung biasanya mengajukan syarat lebih ketat yakni dengan meminta bukti sudah berpenghasilan bagi pria.

"Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami, demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan," kata dia.

Baca Juga: Hamil Duluan, Ratusan Anak Ponorogo Minta Dispensasi Nikah

Baca Juga: 5 Tujuan Mau Minta Maaf Duluan, Tak Penting Siapa yang Salah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya