Hakim PN Bandung Positif Corona, Sidang Perdata Ditutup Seminggu

Diketahui saat melakukan tes PCR secara mandiri

Bandung, IDN Times - Seorang Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dinyatakan positif virus corona (COVID-19). Hal tersebut diketahui pascates usap pribadi yang dilakukan pada Jumat 4 September 2020.

Buntut dari kasus tersebut, PN Bandung akan menunda atau mengundur persidangan khususnya kasus perdata sampai satu minggu ke depan.

1. Hakim positif ada riwayat sakit

Hakim PN Bandung Positif Corona, Sidang Perdata Ditutup Seminggu(Ilustrasi PN Bandung) IDN Times/Galih Persiana

Humas PN Bandung, Wasdi Permana membenarkan, hakim positif COVID-19 tersebut diketahui setelah melalui proses tes PCR secara mandiri. Hakim tersebut juga diduga sudah dalam kondisi sakit setelah datang ke Kota Bandung.

"Sakit-sakitan sejak dimutasi dari Solo ke Bandung, sempat dirawat juga tapi bukan karena COVID-19. Kemarin baru ada kepastian (positif COVID-19) sehingga dirawat (isolasi) di rumah sakit," ujar Wasdi, saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).

2. PN Bandung dikurangi aktivitas selama seminggu

Hakim PN Bandung Positif Corona, Sidang Perdata Ditutup SemingguIlustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Wasdi menuturkan, setelah seorang hakim dinyatakan positif virus corona, PN Bandung akan menutup sementara aktivitas persidangan mulai Senin sampai Jumat pekan depan.

"Hanya pengurangan, tidak lockdown. Persidangan sebagian diundur, sebagian jalan terus. Sidang yang pidana penahanan itu jalan terus, perdata ditunda dulu satu minggu," ungkapnya.

3. PN Bandung klaim sudah swab test sebanyak dua kali

Hakim PN Bandung Positif Corona, Sidang Perdata Ditutup SemingguIDN Times/Galih Persiana

Selain perubahan sementara jadwal sidang, Wasdi menyebut, PN Bandung akan disterilkan dengan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan termasuk ruang persidangan.

"Kita juga sudah swab test dua kali, pertama Selasa 1 September hasilnya negatif semua, kemudian Jumat 4 September tes lagi dan hasilnya baru keluar nanti: Selasa 8 September," tuturnya.

4. Hakim positif sudah, diketahui sebelum test bersama

Hakim PN Bandung Positif Corona, Sidang Perdata Ditutup Seminggu(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Adapun untuk hakim yang positif tersebut, Wasdi menekankan, yang bersangkutan diketahui dari hasil tes mandiri dan bukan tes yang dilakukan secara bersama di PN Bandung.

"Yang positif itu (hakim) tesnya sama hari Jumat, ternyata hasilnya sudah ketahuan duluan positif, karena sakit-sakitan, sisanya nanti," kata dia.

Baca Juga: KPK Cecar Enam Pertanyaan, Ini Jawaban Wali Kota Bandung Oded Danial

Baca Juga: Jadi Saksi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Ulang Oded M Danial Besok

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya