Hak Angket Batalkan Hasil Pemilu, Otto Hasibuan: Itu Salah Kamar

Hak angket dan pemilu merupakan dua konteks berbeda

Bandung, IDN Times - Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Bersatu, Otto Hasibuan turut berkomentar soal hak angket di DPR yang digaungkan oleh tim pasangan calon presiden Anies-Muhaimmin, dan Ganajar-Mahfud, untuk menyikapi hasil Pilpres 2024.

Pengacara sekaligus pendukung pasangan Prabowo-Gibran itu mengatakan, persoalan permintaan hak angket ini merupakan biasa, dan menurutnya, hal itu wajar disampaikan oleh kelompok yang merasa kalah.

Dia menganalogikan, dalam proses persidangan, sosok yang kalah pasti akan menyebut hakim berlaku curang. Namun, dirinya menganggap persoalan ini hal biasa dalam negara hukum.

"Saya melihat bahwa ada yang menginginkan supaya ada pemilihan ulang dan sebagainya, ada yang bermaksud mengajukan angket ke DPR, itu semua hak yang konstitusional saja sih, yang biasa menurut kami," ujar Otto usai Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran di Bandung, Senin (26/2/2024).

1. Pemilu punya UU sendiri

Hak Angket Batalkan Hasil Pemilu, Otto Hasibuan: Itu Salah Kamar(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Otto mengungkapkan, hak angket di DPR untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 merupakan salah sasaran. Menurutnya, hak angket dan pembatalan hasil pemilu itu merupakan dua hal yang sangat berbeda.

"Kami ingin sampaikan bahwa dengan mengajukan usul hak angket ke DPR itu salah kamar. Kalau masuknya dengan mengajukan hak angket, bisa membatalkan hasil Pemilu, itu adalah dua hal yang berbeda," ucapnya.

"Jadi UU Pemilu sudah diatur di sana, kalau ada orang sengketa terhadap Pemilu, jalurnya itu ke mahkamah konstitusi, kalau hak angket itu gak penyelidikan atau menyelidiki suatu perbuatan dari pada pemerintah yang tidak ada kaitannya dengan pemilu," jelasnya.

2. Penggunaan hak angket untuk batalkan hasil pemilu itu salah kamar

Hak Angket Batalkan Hasil Pemilu, Otto Hasibuan: Itu Salah Kamar(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurut Otto, konteks pemilihan umum sudah memiliki UU tersendiri yang mengatur semuanya, baik dari proses dan jalur penyelesaian sengketa hasilnya. Sementara, hak angket konteksnya sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dalam hukum, kami mengatakan, artinya UU yang khusus mengalahkan UU yang umum, maka kami mengatakan kalau ada usulan mengajukan angket dengan maksud membatalkan pemilu, itu salah kamar," ungkapnya.

3. Otto minta pendukung paslon lain legowo

Hak Angket Batalkan Hasil Pemilu, Otto Hasibuan: Itu Salah Kamar(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Otto menilai hak angket ini berpotensi tidak akan dilakukan, sebab penggunaan hak angket dalam konteks pemilu tidak dibenarkan. Dia menyarankan agar kelompok yang menyuarakan hak angket bisa ditunda.

"Terlepas dari politik siapa mayoritas dan siapa minoritas, tetapi secara legal, itu tidak dibenarkan (hak angket). Jadi saya pikir kalau ada kelompok tertentu yang mengajukan hak angket, itu saya kira ditunda saja," katanya.

Otto menyarankan, pihak-pihak yang kini merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 bisa menempuh jalur Mahkamah Konstitusi. Dia juga memastikan, pasangan Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan itu.

"Kami tidak mau jumawa, kalau ada kehendak untuk mengajukan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, ajukan melalui mekanisme hukum yang sah yaitu ke Mahkamah Konstitusi. Saya sudah berunding di TKN, kami siap menghadapi," kata dia.

Baca Juga: Otto Klaim 40 Ribu Advokat Indonesia Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Awal Orangtua Jessica Wongso Minta Bantuannya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya