Guru Privat Penculik Bocah di Bandung Ditangkap Polisi di Medan 

Tersangka membawa kabur korban tanpa seizin orang tua

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menemukan korban penculikan berusia sembilan tahun asal Bekasi yang dilaporkan hilang sejak 15 Desember 2020 di Kota Medan. Korban ditemukan bersama tersangka yang menculiknya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, seorang tersangka bernama Silvia Arianti, merupakan perawat sekaligus guru privat dari korban dan masih berprofesi seorang mahasiswa.

"Hasil penyelidikan pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat. Pada 23 Januari 2021 kami bawa," ujar Ulung di Polrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).

1. Pelaku membawa korban tanpa izin langsung dari orang tuanya

Guru Privat Penculik Bocah di Bandung Ditangkap Polisi di Medan (Penculik Kathleen Jenifer Victoria, Silvia Arianti) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menjelaskan, pelaku membawa pergi korban tanpa izin orang tuanya dengan alasan pelaku menganggap korban sebagai anaknya dan pelaku kecewa karena tidak di perbolehkan lagi berhubungan dengan korban oleh keluarganya.

"Pelaku akhirnya nekat membawa pergi korban tanpa izin orang tuanya dan di bawa ke luar kota," ucapnya.

2. Orang tua korban sempat tidak memberikan izin tersangka mengajak korban keluar kota

Guru Privat Penculik Bocah di Bandung Ditangkap Polisi di Medan (Penculik Kathleen Jenifer Victoria, Silvia Arianti) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ulung menjelaskan, untuk modus operandinya pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajaknya membeli baju di Yogyakarta Kepatihan selama dua jam, namun setelah dua jam tidak ada kabar dari pelaku serta pelaku tidak bisa dihubungi.

"Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pelapor bersama anaknya bertemu dengan pelaku di Kota Bandung, saat itu pelaku meminta izin. Orang tua sempat melarang, Namun pelaku memohon hingga akhirnya pelapor mempersilahkanya," tuturnya.

3. Orang tua korban sempat mendatangi langsung kediaman tersangka

Guru Privat Penculik Bocah di Bandung Ditangkap Polisi di Medan (Penculik Kathleen Jenifer Victoria, Silvia Arianti) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menyebutkan, orang tua korban sempat terus menghubungi pelaku, hanya saja akhirnya pelaku mematikan telefon dan langsung tidak bisa dihubungi. Orang tua korban sempat mendatangi kediaman tersangka namun tidak ditemukan.

"Tersangka tidak pulang ke rumahnya, hingga akhirnya pelapor meminta tolong ibu kandung pelaku untuk menghubungi pelaku. Namun, ibu kandungya pun tidak bisa menghubunginya," katanya.

4. Tersangka diancam tujuh tahun bui

Guru Privat Penculik Bocah di Bandung Ditangkap Polisi di Medan (Penculik Kathleen Jenifer Victoria, Silvia Arianti) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Dari peristiwa ini, Polrestabes Bandung mengamankan tujuh lembar surat catatan dari tersangka, satu buah CCTV, satu lembar percakapan SMS antara pelaku dengan pelapor. Adapun untuk pelapor merupakan ibu kandung korban.

"Kesimpulan hasil gelar perkara bahwa dugaan tindak pidana Melarikan Anak di bawah Umur sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 330 ATAU 332KUHP ancaman tujuh tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Diduga Diculik, Bocah 9 Tahun di Bandung Hilang Sejak 15 Desember 2020

Baca Juga: Polrestabes Bandung Proses Pencarian Bocah 9 Tahun yang Hilang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya