Gelar Aksi, Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tagih Hak Puluhan Miliar

Ada ratusan karyawan yang haknya belum terpenuhi

Bandung, IDN Times - Ratusan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat Bandung yang tergabung dalam Aliansi Eks Karyawan PR Mengunggat, menggelar unjuk rasa di kantor Pikiran Rakyat, Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, para mantan karyawan silih bergantian menyampaikan orasi. Selain itu, para mantan karyawan juga membuat sepanduk bertuliskan kalimat protes terhadap perusahaan media tertua ini.

Teguh Laksana, Mantan Karyawan PR sekaligus koordinator lapangan aksi mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan para mantan karyawan PR ini merupakan reaksi atas lambannya respons manajemen PR dalam menangani masalah tuntutan para karyawan. Salah satunya hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.

"Perselisihan dengan manajemen PR dimulai ketika manajemen baru PR tanpa ada kesepakatan dengan para karyawan yang masuk dalam program pensiun dipercepat, membatalkan Perjanjian Bersama (PB) secara sepihak," ujar Teguh di sela aksi.

1. Mantan karyawan membawa kasus ini ke tanah hukum

Gelar Aksi, Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tagih Hak Puluhan Miliar(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Teguh mengungkapkan, PB itu sudah disepakati oleh manajemen sebelumnya dan sebagian hak karyawan sudah dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Namun, manajemen baru PR secara sepihak telah membatalkan PB tersebut.

Tidak terima dengan keputusan manajemen baru PR, Teguh menuturkan, sebanyak 139 mantan karyawan PR mengambil jalur hukum dengan menyewa kuasa hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Bahkan, tujuh mantan karyawan di antaranya menempuh jalur somasi.

"Pada 27 Maret 2024, Asep Maulana Syahidin dan Irwan Nasution dari Kantor Hukum The Maulana Law Firm telah mengirim surat permohonan mediasi ke Disnaker Kota Bandung dalam perselisihan tersebut," ujarnya.

2. Uang kesehatan mantan karyawan juga tak dibayarkan

Gelar Aksi, Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tagih Hak Puluhan Miliar(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Teguh menyampaikan surat permohonan bahwa The Maulana Law Firm yang mewakili 139 pensiunan PT PRB telah berusaha mengadakan pertemuan bipartit I dan Il, namun tidak diperoleh kesepakatan.

Selanjutnya para pensiunan PT PRB tersebut mengajukan permohonan mediasi kepada Disnaker Kota Bandung, dan mengirim surat penolakan penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pihak perusahaan.

"Hal itu dilakukan karena hingga saat ini hak mantan karyawan belum dibayarkan sepenuhnya, termasuk uang kesehatan," katanya.

3. Total hak karyawan yang belum dibayarkan ada sebanyak Rp36 miliar

Gelar Aksi, Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tagih Hak Puluhan Miliar(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, total hak yang harus dibayarkan oleh PT PRB pada para mantan karyawan ada sekitar Rp36 miliar. Namun untuk karyawan yang tergabung dalam aliansi hak yang harus dibayarkan ada sekitar Rp13-15 miliar.

"Itu pun masih akan direvisi katanya, bonus gak akan dikasih, bayangkan sama teman-teman bonus, uang transportasi, uang makan, itu kan hak kami selama bekerja, bukan uang hadiah, itu mau dihilangkan juga," katanya.

Mantan karyawan yang haknya belum terpenuhi ini juga tengah mengajukan kepailitan Pikiran Rakyat. Hal itu dilakukan karena jajaran direksi terbaru enggan mendengar permintaan dari para mantan karyawan.

"Karena PR tidak mau dengar, maka teman-teman bilang, yaudah kalau mau begitu, kita selesaikan bareng-bareng. Pailit itu memang sebuah perjuangan yang tidak sederhana, panjang banget," tuturnya.

Adapun tiga tuntutan Aliansi Eks Karyawan PR Mengunggat ini sebagai berikut:

1. Menuntut Hak Pembayaran Uang Bekal Hari Tua, Uang Kesehatan, Uang Kompensasi/Masa Tunggu, Tunjangan Uang Makan dan Transpor, Tunjangan Jabatan, Uang Cuti dan Bonus Tahun, yang belum dibayarkan sejak dilakukan Program Pensiun Dipercepat (dirumahkan) sejak tahun 2020.

2, Menolak pembatalan sepihak Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati tahun 2020.

3. Menuntut pimpinan Pikiran Rakyat agar melaksanakan amanat RUPS Luar Biasa tahun 2019 dan 2023 untuk menjual aset agar dapat menyelesaikan pembayaran pajak dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: ASN Pemprov Jabar Bolos Usai Cuti Lebaran Bakal Disanksi Tegas

Baca Juga: Partai Politik di Jabar Mulai Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya