Gara-gara PPKM, Pemprov Jabar Kehilangan Duit Rp5 Triliun

Setiap harinya Pemprov Jabar rugi Rp20 miliar

Bandung, IDN Times - Aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan level 3-4 tidak hanya melumpuhkan perekonomian masyarakat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) juga merasakan kerugian pendapatan triliunan rupiah.

Ridwan Kamil alias Emil, Gubernur Jabar mengatakan, Pemprov Jabar baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Dalam pertemuan itu ditemukan adanya kerugian anggaran karena PPKM darurat dan level 3-4.

"Kami ini kehilangan pendapatan cukup signifikan ya, hampir sekitar Rp20 miliaran per-hari selama PPKM. Itu provinsi kehilangan pendapatan seperti itu," ujar Emil, Sabtu (31/7/2021).

1. Sudah banyak program Pemprov Jabar yang terkena recofusing

Gara-gara PPKM, Pemprov Jabar Kehilangan Duit Rp5 TriliunDinas Humas Setda Kota Bandung

Setelah melakukan perhitungan dengan DPRD Jabar, Emil bilang, total pemasukan yang harusnya mencapai triliunan rupiah terpaksa harus hilang karena penerapan PPKM. Menurutnya, hal ini merupakan risiko yang harus diterima Pemprov Jabar.

"Total kehilangan pendapatan kemarin diskusikan dengan pak ketua dewan juga kita hilang Rp5 triliun sehingga banyak program yang di-refocusing, dikurangi, didiskon dan dihilangkan," katanya.

2. Kesusahan ekonomi tidak hanya dirasakan pengusaha saja

Gara-gara PPKM, Pemprov Jabar Kehilangan Duit Rp5 TriliunRidwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pandemik ini tidak hanya membuat perekonomian masyarakat terpuruk. Emil mengatakan, saat ini semua lembaga juga pasti merasakan kehilangan pendapatan.

"Banyak orang kecewa dan merasa ini-itu. Itulah realitas yang sedang kami hadapi, mudah-mudahan dibantu memberikan kesepemahaman bahwa semua juga berkesusahan," katanya.

3. Saat ini semua sektor mengalami kesusahan dalam hal ekonomi

Gara-gara PPKM, Pemprov Jabar Kehilangan Duit Rp5 Triliun ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Meski banyak mengalami penurunan di sektor ekonomi skala masyarakat, Emil bilang, pemerintah daerah kabupaten dan kota tetap harus menjalankan aturan PPKM berdasarkan leveling hingga 2 Agustus 2021.

"Ada yang hilang puluh ribu di jalanan ada yang hilang ratus ribu di warung kecil, ada yang hilang juta di restoran, dan ada yang hilang miliar di perusahaan dan, ada yang hilang triliun di level pemerintahan. Jadi semua mengalami kesusahan," katanya.

Meski demikian, Emil mengungkapkan bahwa efek dari penerapan PPKM Darurat dan level 3-4 tepah berhasil menurunkan presentasi keterisisan pasien COVID-19 di rumah sakit. Dari 90 persen sebelum PPKM, saat ini menurun di bawa 60 persen.

"BOR kita per tanggal 30 Juli sudah di 55,17 persen ini sudah melewati batas kedaruratan dari WHO," kata dia.

Baca Juga: Vaksinasi Pemprov Jabar Masih Rendah, Ridwan Kamil Kasih Alasan

Baca Juga: Siap-siap, Pemprov Jabar Lacak COVID-19 Hingga Tingkat RT/RW

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya