Ganti Rugi Herry Wirawan Dibebankan Negara, Apa Kata KemenPPA?

KemenPPA sebut putusan hakim tidak berdasarkan hukum

Bandung, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa putusan hakim mengenai restitusi atau ganti rugi korban Herry Wirawan dibebankan pada negara belum memiliki dasar hukum.

Menurut Bintang Puspayoga, Menteri PPPA, dalam kasus ini kementrian tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi atas perbuatan Herry Wirawan. Sehingga, keputusan pembebabanan pada negara belum berdasarkan hukum.

"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," ujar Bintang, melalui keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

1. KemenPPA tetap mengapresiasi putusan hakim

Ganti Rugi Herry Wirawan Dibebankan Negara, Apa Kata KemenPPA?Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Bintang mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Namun jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, Bintang bilang, korban akan dikembalikan kepada keluarganya. 

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemprov Jabar," katanya.

2. Hakim putuskan KemenPPA tanggung biaya restitusi

Ganti Rugi Herry Wirawan Dibebankan Negara, Apa Kata KemenPPA?Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban Herry Wirawan, pada negara atau dalam hal ini KemenPPA. Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. 

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ujar Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). 

3. KemenPPA dibebankan ganti rugi ratusan juta

Ganti Rugi Herry Wirawan Dibebankan Negara, Apa Kata KemenPPA?Kajati Jabar Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186. 

4. Kajati masih akan mempelajari vonis hakim

Ganti Rugi Herry Wirawan Dibebankan Negara, Apa Kata KemenPPA?Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengatakan, berdasarkan hasil putusan hakim, ada beberapa tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan namun masih belum dikabulkan dalam tuntutan.

"Kami melihat ada beberapa putusan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami," ujar Asep, Selasa (15/2/2022).

Adapun atas putusan ini, dikatakannya, hakim masih belum memutuskan untuk banding.

"Kami pada kesempatan ini, pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding," ucapnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Atalia Kamil: Sudah Adil

Baca Juga: Hakim Vonis Herry Wirawan, Kajati Pertanyakan Status Yayasan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya