FPI Resmi Dibubarkan, Ridwan Kamil: Indonesia Butuh Kedamaian

Ridwan Kamil minta masyarakat patuhi keputusan hukum

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan respons terkait keputusan dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) melalui pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/lembaga negara pada Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, keputusan pemerintah merupakan hasil terbaik dengan mempertimbangkan semua aspek, sehingga ormas yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu mesti dibubarkan.

"Berhubungan dengan FPI, hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan ini melanggar, tentu ada sanksi," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, usai meninjau kondisi malam tahun baru di posko pemantauan Cikapayang, Kamis (31/12/2020) malam.

1. Emil minta warga yang terafiliasi menaati SKB

FPI Resmi Dibubarkan, Ridwan Kamil: Indonesia Butuh KedamaianRidwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Emil menegaskan, Pemprov Jabar sudah turut mensosialisasikan keputusan SKB itu kepada pimpinan 27 daerah untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat.

"Jadi kami imbau warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak, untuk menaati surat SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat," ungkapnya.

2. Warga diimbau tetap fokus tangani pandemik secara bersama

FPI Resmi Dibubarkan, Ridwan Kamil: Indonesia Butuh Kedamaian ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Emil mengajak seluruh warga, khususnya yang tinggal di Jawa Barat, agar tetap fokus terhadap upaya penurunan kasus COVID-19 yang saat ini masih belum mereda. Menurutnya, kasus ini jangan membuat masyarakat terlena dan abai terhadap pandemi COVID-19.

"Indonesia butuh kedamaian butuh ketaatan, mari kita fokus pada penyelesaian pandemi COVID-19. Kita kurangi hal-hal yang mengganggu konsentrasi. Hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tuturnya.

3. FPI resmi dibubarkan pada Rabu kemarin

FPI Resmi Dibubarkan, Ridwan Kamil: Indonesia Butuh KedamaianLaskar FPI (Dok. Lembaga Informasi Front)

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa FPI resmi dibubarkan dan tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan organisasi di Indonesia.

"Memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI," katanya, Rabu (30/12/2020).

4. FPI akan melakukan banding

FPI Resmi Dibubarkan, Ridwan Kamil: Indonesia Butuh KedamaianKuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Edward menjelaskan ada tujuh poin yang membuat pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas yang berdiri sejak 1998. Salah satunya, karena FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri sejak 21 Juni 2019.

Menanggapi keputusan pemerintah itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara atas sikap pemerintah yang mengambil keputusan untuk membubarkan organisasi yang didirikan Rizieq Shihab tersebut.

"Ini kriminalisasi," ujar Aziz singkat saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: [BREAKING] FPI: Rizieq Shihab Dikawal 4 Mobil Laskar FPI saat Bentrok Terjadi

Baca Juga: Bupati Bogor Belum Berani Komentar Terkait Pembubaran FPI

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya