FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Penuhi Gedung Sate

Karangan bunga juga hiasi Mapolda Jabar-Makodam Siliwangi

Bandung, IDN Times - Sejumlah karangan bunga berjejer di kantor gubernur Jabar, markas Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar usai dibubarkannya Front Pembela Islam ( FPI) melalui pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/lembaga negara.

Berdasarkan pantauan IDN Times di depan Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, sedikitnya terlihat 11 karangan bunga berjejer dengan tulisan ucapan selamat karena telah membubarkan organisasi pemecah belah bangsa. Selain di Gedung Sate, karangan bunga juga ada di depan Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta dan Makodam III Siliwangi.

Adapun pengirim karangan bunga tersebut tertulis dari beberapa organisasi LSM se Kota Bandung dan Jawa Barat.

1. FPI sudah dilarang oleh pemerintah RI

FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Penuhi Gedung SateIDN Times/Azzis Zulkhairil

Sebelumnya, FPI resmi dibubarkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

"Memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI," katanya, Rabu (30/12/2020).

2. Pengacara FPI sebut ini merupakan tindakan kriminalisasi

FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Penuhi Gedung SateIDN Times/Azzis Zulkhairil

Edward menjelaskan ada 7 poin yang membuat pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas yang berdiri sejak 1998. Salah satunya, karena FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri sejak 21 Juni 2019.

Menanggapi keputusan pemerintah itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara soal atas sikap pemerintah yang mengambil keputusan untuk membubarkan organisasi yang didirikan Rizieq Shihab tersebut.

"Ini kriminalisasi," ujar Aziz singkat saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12/2020).

3. Kemungkinan gugatan akan dilayangkan FPI

FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Penuhi Gedung SateIDN Times/Azzis Zulkhairil

Azis menyayangkan, sikap pemerintah terkait hal ini. Walaupun demikian Aziz belum bisa membicarakan secara detil apakah pihaknya bakal menggugat pemerintah. Sebab, saat ini pihaknya masih mempertimbangkannya hal tersebut.

"Nanti kami lihat (ajukan gugatan)," ujar Aziz.

4. Perpu soal pembubaran disebut pengacara FPI tidak ada

FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Penuhi Gedung SateIDN Times/Azzis Zulkhairil

menurut Aziz, tidak ada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berjudul tentang pembubaran ormas. Yang ada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, merupakan perubahan atas UU Tentang Ormas.

"Sekali lagi tidak ada Perppu tentang pembubaran ormas," kata Aziz.

Baca Juga: Termasuk FPI, Ini 5 Ormas yang Sudah Dibubarkan Pemerintah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya