Fakta-fakta Keterangan Saksi Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan

Pegi punya nama panggilan Pegong

Bandung, IDN Times - Persidangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan masuk dalam keterangan saksi fakta dan ahli. Tim kuasa hukum membawa empat orang saksi dan satu ahli di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024).

Mereka dimintai keterangan berkaitan dengan penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Adapun empat orang saksi fakta ini yaitu Suharsono alias Bondol merupakan paman yang bekerja bersama, Dede Kurniawan teman main di Cirebon dari 2015, Agus pemilik rumah proyek dan Istrinya, Riana. Sementara saksi ahli ialah Prof. Suhandi Cahaya.

Sebelumnya ada satu orang saksi yang akan didatangkan Liga Akbar orang yang berada di TKP pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Namun belakangan diketahui bahwa Liga batal hadir.

Berikut keterangan empat saksi fakta dan satu orang ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan:

1. Saksi ahli sebut Pegi Setiawan tersangka salah sasaran

Fakta-fakta Keterangan Saksi Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam persidangan ini saksi ahli Prof. Suhandi Cahaya dimintai keterangan terlebih dahulu. Dia banyak memberikan keterangan dan jawaban atas pertnyaan hakim tunggal, Eman Sulaeman serta dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar.

Beberapa yang paling mencolok soal penetapan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan ini tidak dapat dihapuskan atau dianulir seperti saat ini. Dalam kasus ini sendiri ada tiga orang tersangka DPO, Andi dan Dani Pegi alias Perong.

Namun belakangan dua orang ini dianulir. Hakim tunggal Eman Sulaeman mulanya menanyakan soal penghapusan dua DPO ini pada Suhandi Cahaya. Lantas Suhandi menyatakan, hal ini tidak bisa dilakukan karena harus ada gelar perkara yang dilakukan terlebih dahulu.

Selain itu, Suhandi turut menjelaskan, selain dianulir status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan penangkapan dan meninggal.

Suhandi menjawab beberapa pertanyaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang bertanya soal adanya perbedaan antara ciri-ciri DPO yang ditampilkan Polda Jabar.

"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, bertanya.

"Itu salah tangkap namanya," ujar Suhandi, menjawab.

2. Pengacara minta ayah Eky Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan

Fakta-fakta Keterangan Saksi Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah ahli selesai memberikan keterangan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim tunggal untuk mendatangkan ayah dari Muhammad Riski Rudiana, Iptu Rudiana ke sidang gugatan praperadilan.

Muhammad Riski Rudiana alias Eki ini merupakan korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina pada 2016 silam. Permintaan tim kuasa hukum ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi ahli, Rabu (3/7/2024).

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasrudin.

Menanggapi hal itu, hakim tunggal Eman Sulaeman memastikan dalam perkara praperadilan ini tidak bisa disamakan dengan persidangan pokok perkara. Dia mengatakan, tidak bisa memaksa untuk menghadirkan Rudiana.

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara. Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," ujarnya.

Sementara itu Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, dirinya merasa keberatan atas permohonan ini karena itu baru akan didatangkan dalam sidang pembahasan pokok perkara.

"Saya keberatan, karena sudah ada kuasanya. Saya tidak menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Praperadilan hanya menguji bukti formil syarat formil yang dimiliki penyidik seperti apa," katanya.

3. Pegi Setiawan punya nama panggilan Pegong bukan Perong

Fakta-fakta Keterangan Saksi Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selanjutnya masuk pemeriksaan saksi fakta, yang dihadirkan ialah Dede Kurniawan yang merupakan teman main di Cirebon sejak 2015. Dia memastikan banyak berkomunikasi dengan Pegi Setiawan melalui inbox Facebook, seraya menyatakan bahwa Pegi memiliki nama alias Pegong buka Perong.

Pernyataan itu keluar setelah hakim tunggal, Eman Sulaeman menanyakan pada Dede soal nama lain dari Pegi Setiawan. Dede menjawab, selama berteman dengan Pegi Setiawan tidak mengetahui ada panggilan Perong. Dia mengatakan, panggilan Pegi hanya Pegong.

"Nama alias hanya Pegong," ujar Dede.

Setelah itu, ruangan sidang mendadak panas saat Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani kekeuh dengan keyakinannya Pegi ini memiliki nama panggilan Perong berdasarkan obrolan grup di Facebook. Bahkan tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut Pergong dengan Perong beda tipis.

"Pegog, 'rong' hampir mirip yah, ada 'o-nya'," kata Nuhadi.

4. Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian

Fakta-fakta Keterangan Saksi Persidangan Praperadilan Pegi SetiawanPegi Setiawan tersangka pembunuh Vina dan Eky segera disidang. (Foto: iNews/Mujib P)

Kemudian, saksi fakta Suharsono alias Bondol meyakini Pegi Setiawan tidak terlibat kasus pembunuhan ini karena pada saat kejadian kasua pembunuhan Vina dan Eki, Pegi di Bandung bekerja sebagai kuki bangunan.

Pembunuhan Pegi dan Eki terjadi di SMPN 11 Kota Cirebon, Jalan Perjuangan, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, 7 Agustus 2016.

"27 Agustus (2016), saya diantar sama Pegi Robi dan Ibnu ke Benderan Cibiru untuk pulang ke Cirebon naik bus, mereka setelah itu balik lagi ke proyek," katanya.

Kemudian, Agus pemilik rumah tempat Pegi bekerja sebagai tukang juga membenarkan, terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki ini ada di kediamannya tengah mengerjakan proyek pembangunan. Selain itu istri Agus, Riana juga melihat Pegi tengah bekerja pada tahun tersebut.

"Saya melihat langsung (Pegi Setiawan) bekerja (sebagai kuli bangunan rumahnya)," kata Riana.

Persidangan praperadilan Pegi Setiawan sendiri dilanjutkan dengan menghadirkan saksi Polda Jabar. Adapun untuk keputusan hakim baru akan dibacakan pada Senin pekan depan.

Baca Juga: Saksi Ahli Pegi Setiawan: Penetapan DPO Tidak Bisa Dihapus!

Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan ke Persidangan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya