Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditahan di Sel Terpisah

Terpidana ditahan untuk menjalani pemeriksaan Polda Jabar

Bandung, IDN Times - Penahanan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon kini dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru. Para terpidana juga ditempatkan di sel terpisah dari tahanan lainnya.

Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung, Suparman mengatakan, ada sebanyak empat orang terpidana kasus Vina Cirebon yang kini ada di Rutan Kebonwaru. Adapun penyerahan dilakukan pada malam hari kemarin.

"Kemarin pukul 18:30 WIB kami terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak empat orang, di mana sekarang kami sudah masuk dalam proses karantina. Itu diantar petugas Lapas Cirebon dan Polda," ujar Suparman, Rabu (22/5/2024).

1. Rutan Bandung baru menerima terpidana kemarin malam

Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditahan di Sel Terpisah(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Suparman menegaskan, para terpidana ini ditahan tidak dalam satu sel bersama dengan para terpidana lainnya. Empat orang itu menurut dia ditempatkan di ruang karantina yang ada di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Mereka di tahan di tempat karantina, belum ada pemeriksaan karena baru diantar. Pemeriksaan bisa di rutan atau di bon Polda, penahanan ini sampai selesai nanti dikembalikan lagi," katanya.

2. Permintaan pemindahan penahanan dari Polda Jabar

Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditahan di Sel TerpisahKepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung, Suparman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Suparman membenarkan, pemindahan ini dilakukan bukan dari Kemenkumham Jawa Barat, melainkan dari perintah dari Polda Jawa Barat. Adapun empat orang yang kini ditahan di Rutan Bandung yaitu, Rifaldi, Hadi Saputra, Suprianto, Eka.

"Permintaan benar dari Polda Jabar ke sini. Alasan karena untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

3. Total yang dipindahkan ada tujuh orang terpidana

Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditahan di Sel TerpisahIlustrasi penjara

Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan, alasan pemindahan dari Lapas Kelas I Cirebon ke wilayah Bandung untuk menjalani pemeriksaan ulang.

"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, sesuai dengan ini, mungkin ada pemeriksaan lagi itu," ujar Robianto, Rabu (22/5/2024).

Pemindahan ini dikatakan Robianto bukan merupakan keinginan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Dia memastikan, pemindahan atas permintaan dari pihak Polda Jawa Barat agar mempermudah melakukan pemeriksaan.

"(Pemindahan) bukan kita tentukan. Mereka (Polda Jabar) minta supaya deket dengan pemeriksaan nanti. Pemeriksaan satu masih tinggal (Mapolda), sisanya ada di Lapas Banceuy sama Rutan Kebonwaru supaya mudah," katanya.

Baca Juga: Jabar Matangkan Pembangunan Jatinangor City of Digital Knowledge

Baca Juga: Pegi, Satu DPO Kasus Vina Cirebon Berhasil Ditangkap di Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya