Ema Sumarna Ditahan KPK, Ini Pesan Pj Walkot Bandung

Proses hukum harus dijalani dengan adil

Bandung, IDN Times - Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara memberikan pesan khusus pada Eks Sekda, Ema Sumarna, yang kini resmi ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.

Diketahui, Ema Sumarna ditahan bersama dua anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono Achmuad Nugraha dari Partai PDI Perjuangan; dan Ferry Cahyadi Rismafury dari Partai Gerindra (mantan anggota legislatif Kota Bandung periode sebelumnya).

Koswara memberikan pesan terhadap Ema Sumarna agar mengikuti dan menjalankan semua proses hukum yang berlaku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya berharap semua sesuai proses hukum diikuti dan dijalani. Ini belum selesai ya, nanti dibuktikan di pengadilan, bagaimana-bagaimananya dan sebagainya. Itu pembuktiannya di pengadilan, harus dijalani," ujar Koswara saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Disinggung soal adanya dua anggota DPRD aktif dan satu mantan anggota yang kini turut ditahan bersama Ema, Koswara turut meminta agar mereka mengikuti proses hukum dengan baik.

"Tentunya, semua pihak yang terlibat di dalam APBD, itu kalau ada yang tidak tepat ya pasti proses hukum yang harus dilakukan untuk menjelaskan atau mengklarifikasi atau membuktikannya. Ya itu melalui proses hukum kalau ada persoalan yang seperti itu," katanya.

Untuk diketahui, para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus Bandung Smart City pada 2023.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna setidaknya menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Asep menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2022. Saat itu ada kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City.

Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, Ema diduga mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.

"Agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," ujarnya.

Sementara itu, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.

Baca Juga: Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dan 3 Mantan Anggota DPRD Ditahan KPK

Baca Juga: PDIP Bantah Pecat Tia Rahmania karena Kritik Wakil Ketua KPK

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya