Eks Bupati Purwakarta Ambu Anne Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana COVID

Ambu berkilah tak tahu teknis urusan BTT PHK COVID-19

Bandung, IDN Times - Eks Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika alias Ambu Anneu dihadirkan dalam sidang kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi COVID-19 tahun 2020. Ambu diperiksa bersama beberapa pejabat Pemkab Purwakarta.

Adapun pejabat yang diperiksa sebagai saksi yaitu Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.

Ambu Anne bersama pejabat Pemkab Purwakarta dimintai keterangan pada tiga terdakwa, eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

1. Pemerkasa bantuan dari Dinsos Purwakarta

Eks Bupati Purwakarta Ambu Anne Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana COVIDIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tipikor Bandung, para saksi dicecar pertanyaan soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi COVID-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.

"Siapa pemrakasa (bantuan)," tanya jaksa kepada para saksi.

Saksi Iyus pun memberikan jawaban langsung atas pertanyaan jaksa. "Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat COVID-19, datanya (penerima) dari SPSI," jawabnya.

2. SPSI yang melakukan permohonan

Eks Bupati Purwakarta Ambu Anne Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana COVIDIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, Jaksa menanyakan kepada Iyus bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut, apakah Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu atau surat permohonan. Iyus menjawab lebih dahulu permohonan.

"Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK," lanjut Iyus menjawab pertanyaan dari jaksa.

Iyus pun mengungkapkan jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, dirinya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

3. Ambu Anne berkilah tak mengetahui teknis BTT ini

Eks Bupati Purwakarta Ambu Anne Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana COVIDIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Ambu Anne dalam kesaksianya menuturkan, saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh. Sehingga dia tidak mengetahui persoalan itu.

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi COVID-19," jelasnya.

Setelah menerima usulan, Anne lalu melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak. Pada saat itu, kata dia, hasilnya bisa dilakukan mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan COVID-19.

"Setelah itu kita tindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1000 karyawan, masing masing Rp 2 juta. Berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp2 miliar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD tekan," kata Anne.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Umumkan Positif COVID-19

Baca Juga: Kisah Bupati Purwakarta, Ambu Anne Urus Warga dan Keluarga Bersamaan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya