Dugaan Politik Uang, Bawaslu Jabar Panggil Ridwan Kamil Hari Ini

Proses klarifikasi dijadwalkan sore ini

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan memanggil Ridwan Kamil, Senin (29/1/2024) hari ini. Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat ini akan dimintai keterangan soal dugaan praktik politik uang (money politik) dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, pemanggilan Ridwan Kamil dilakukan untuk dimintai klarifikasi. Adapun lokasinya dilakukan di Kantor Bawaslu Jawa Barat.

"Proses klarifikasi dijadwalkan jam 15.00 WIB," kata Syaiful saat dikonfirmasi.

1. Ridwan Kamil akan dimintai keterangan secara langsung

Dugaan Politik Uang, Bawaslu Jabar Panggil Ridwan Kamil Hari IniTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain Ridwan Kamil, Bawaslu juga memanggil pihak pelapor dalam hal ini Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati dan beberapa saksi. Dia memastikan, hal itu dilakukan secara bertahap tidak dalam satu waktu.

"Hari ini di jadwalkan pemeriksaan pelapor dari DEEP Indonesia Ibu Neni, dan saksi-saksinya juga. Saat ini yang DEEP, sorenya baru terlapor (Ridwan Kamil)," ungkapnya.

2. Ridwan Kamil dilaporkan DEEP Indonesia

Dugaan Politik Uang, Bawaslu Jabar Panggil Ridwan Kamil Hari IniKetua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil alias Emil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia melaporkan Rindwan Kamil ke Bawaslu Jawa Barat. Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan politik uang dalam kehadiran Ridwan Kamil di kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.

"Berdasarkan rekaman yang dimiliki oleh DEEP Indonesia yang bersumber dari temuan DEEP, kami melihat ada dugaan unsur pelanggaran politik uang dan keterlibatan anggota BPD dalam politik praktis," ujar Neni di kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, Senin (22/1/2024).

Neni menjelaskan, Ridwan Kamil sendiri sudah melakukan klarifikasi soal keterlibatan dirinya dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Namun, menurutnya, berdasarkan dua video dari kegiatan itu, DEEP Indonesia memastikan ada unsur-unsur pelanggaran kampanye.

"Beberapa aturan pelanggaran ada dari Pasal 280 ayat (1) huruf J Juncto ayat (2) huruf J UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain UU Pemilu, pelanggaran juga tertuang dalam Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ungkapnya.

3. Ridwan Kamil diduga melanggar UU Pemilu

Dugaan Politik Uang, Bawaslu Jabar Panggil Ridwan Kamil Hari IniTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam UU Pemilu, Neni mengatakan, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu serta mengikutsertakan anggota badan permusyawaratan desa dalam kampanye.

Sedangkan, dalam UU Tentang Desa dinyatakan bahwa anggota badan permusyawaratan desa juga dilarang berpolitik praktis. Sehingga, menurutnya, Ridwan Kamil dan BPD Tasikmalaya patut diduga melakukan pelanggaran dua aturan itu.

"Dalam kegiatan tersebut, terdapat dugaan pelibatan anggota badan permusyawaratan desa untuk ikut serta memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Gibran secara terang benderang, perkataan tersebut terdapat dalam menit 3.24 dalam rekaman video yang DEEP miliki," katanya.

Baca Juga: Bey Tak Lanjutkan Program Sekoper Cinta Milik Ridwan Kamil

Baca Juga: Diduga Langgar Kampanye, Ini Isi Sambutan Ridwan Kamil di Kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya