Dugaan Korupsi di Kadin Jabar, Kejari Bandung Periksa 10 Saksi

10 saksi diperiksa untuk menjelaskan soal dana hibah

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah 2019 di lingkungan Kadin Jabar terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sudah memeriksa 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Soal kasus dugaan korupsi Kadin Jabar, sampai saat ini sudah lebih dari 10 (saksi)," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

1. Dua petinggi Kadin sudah dimintai keterangan

Dugaan Korupsi di Kadin Jabar, Kejari Bandung Periksa 10 SaksiCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal siapa saja 10 pihak yang diperiksa oleh Kejari Bandung, Taufik tidak memberikan keterangan pasti. Hanya saja, Ia memastikan bahwa dua petinggi Kadin Jabar sudah dimintai keterangan.

"Ini masih penyelidikan. Minggu kemarin juga Tantan Pria Sudjana sudah diperiksa," kata dia.

2. Kasus ini bermula dari dana hibah 2019

Dugaan Korupsi di Kadin Jabar, Kejari Bandung Periksa 10 SaksiCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kejari Kota Bandung memeriksa Cucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat. Ia diperiksa karena dugaan penyalahgunaan dana hibah pada 2019 sebesar Rp1,7 miliar.

Dana hibah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Jawa Barat (Jabar). Cucu mengatakan, kedatangannya ke Kejari Bandung berkapasitas sebagai saksi, karena sebelumnya ia merupakan wakil ketua organisasi Kadin Jabar.

"Sebagai warga negara harus taat hukum, makanya saya hadir," ujar Cucu di Kejari Bandung, Kamis (27/5/2021).

3. Cucu dimintai keterangan mengenai posisinya yang saat itu menjadi wakil ketua

Dugaan Korupsi di Kadin Jabar, Kejari Bandung Periksa 10 SaksiCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun pokok pembahasan yang ditanyakan oleh penyidik yaitu soal pengaturan dan pengelolaan dana organisasi. Cucu bilang, dalam Kadin tidak ada jabatan sebagai bendahara sehingga urusan pengaturan dana ada pada wakil ketua.

"Tugas wakil ketua itu adalah mengomunikasikan, mengoordinasikan seluruh program pengurus Kadin, dan mengelola dana sesuai dengan Pasal 39 Anggaran Dasar, Pasal 11,12,13 Anggaran Rumah Tangga dan PO 133 tahun 2010," katanya.

4. Cucu bantah dirinya memuluskan kasus ini

Dugaan Korupsi di Kadin Jabar, Kejari Bandung Periksa 10 SaksiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Cucu menjelaskan, seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab dengan jujur dan apa adanya. Selama ini, dana Kadin Jabar bersumber dari anggota berupa iuran, sumbangan, dan usaha lainnya. Hal itu sudah seperti yang tertulis pada AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO).

"Masalah dan hibah, saya tidak tahu. Dana hibah itu yang saya dengar Rp1,7 miliar pada 2019," katanya.

Sedangkan, Cucu mengatakan, aturan menurut PO 133 itu mencatat bahwa ketua umum membuat tim pendanaan untuk mengelola semua aset kekayaan dan keuangan

Baca Juga: Kasus Dana Hibah 2019, Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kejaksaan

Baca Juga: KADIN: Perusahaan Dilarang Potong Gaji untuk Vaksin Gotong Royong

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya