Dua Petinggi PT Amarta Karya Didakwa Tilap Duit Negara Rp46 T

Keduanya mengatur proyek fiktif di perusahaan pelat merah

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua orang petingi perusahaan BUMN, PT Amarta Karya (AMKA) telah menilap uang negara higga Rp46 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (2/10/2023).

Adapun dua orang terdakwa ini yaitu, Direktur Catur Prabowo serta Direktur Keuangan Trisna Sutisna. Berdasarkan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut KPK, keduanya dinilai telah memperkaya diri dengan cara melakukan pembayaran pekerjaan fiktif untuk proyek konstruksi di PT AMKA selama tahun 2018-2020.

1. Pengaturan melibatkan dua orang lainnya

Dua Petinggi PT Amarta Karya Didakwa Tilap Duit Negara Rp46 TEks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dua terdakwa ini melakukan proyek fiktif dengan cara menunjuk tiga perusahaan yaitu CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang. Dalam pengerjaannya, Catur dan Trisna turut dibantu sejumlah koleganya seperti Pandhit Seno Aji dan stafnya, Deden Prayoga.

Adapun posisi Pandhit di PT AMKA, diberi tugas menjadi Kepala Departemen Administrasi. Sementara Deden, menjadi staf akuntansi. Catur dan Trisna mengenal Pandhit karena sempat bekerja di perusahaan yang sama, yaitu BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Melalui Pandhit, CV Perjuangan lalu mulai ditunjuk untuk menggarap proyek fiktif itu. Kemudian, dua orang terdakwa ini juga meminta Deden Prayoga untuk menghubungi keluarganya di Medan agar membentuk dua badan usaha anyar.

Akhirnya muncul CV Guntur Gemilang dan CV Cahaya Gemilang. Dimana kedua perusahaan ini ditunjuk untuk menampung duit proyek fiktif yang dikendalikan Catur dan Trisna.

Setelah itu, Pandhit melaporkan tiga perusahaan ini kepada terdakwa Catur Prabowo dan Trisna Sutisna dan ditanggapi oleh terdakwa Catur Prabowo.

"Catur saat itu menyatakan 'lanjutkan dan atur saja', sedangkan Trisna Sutisna menyatakan akan menyetujui SPM (Surat Perintah Membayar) untuk setiap pembayaran ke-3 badan usaha tersebut," ucap Jaksa Penuntut KPK dalam berkas dakwaan.

2. Ada tiga perusahaan yang mengerjakan proyek fiktif

Dua Petinggi PT Amarta Karya Didakwa Tilap Duit Negara Rp46 TEks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Setelah itu, pada 2018, tiga perusahaan yang sudah ditunjuk itu kemudian mulai menjalankan proyek konstruksi fiktif buatan Catur dan Trisna. Dimana CV Guntur Gemilang mendapat 10 pekerjaan, CV Cahaya Gemilang 9 proyek, dan CV Perjuangan 3 proyek. Adapun semua proyek itu fiktif.

Lalu, pada 2019, Catur dan Trisna lalu merubah susunan direksi. Pandhit diangkat menjadi Pjs Kepala Divisi Keuangan, Deden menjadi Pjs Kasi Administrasi dan Penagihan, serta penambahan 3 direksi baru yaitu Royaldi Rusman sebagai Direktur Operasional.

Ada juga I Wayan Sudenia yang menempati Kepala Divisi Konstruksi dan Manufaktur. Selain itu, Runsa Rinaldi sebagai Pjs Kepala Biro Pemasaran Strategis PT AMKA.

Dari hasil proyek fiktif yang telah dijalankan, CV Guntur Gemilang lalu tercatat menyetorkan uang sebesar Rp17,4 miliar. CV Cahaya Gemilang Rp13,8 miliar dan CV Perjuangan Rp12,7 miliar.

3. Dua orang terdakwa mengerjakan proyek fiktif dari 2018-2020

Dua Petinggi PT Amarta Karya Didakwa Tilap Duit Negara Rp46 TKPK menahan eks Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, Catur dan Trisna juga mengatur transfer kepada sejumlah kerabat Deden Prayoga yang seolah-olah ditunjuk menjadi vendor penyedia alat proyek konstruksi.

Mulai dari Abdul Kadir Rp146 juta, Desi Hariyanti Rp730 juta, Fajar Bagus Setio Rp103 juta, Bangkit Hutama Rp316 juta dan Triani Arista Rp490 juta.

"Bahwa total pembayaran yang dikeluarkan oleh PT AMKA atas pekerjaan fiktif dalam kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp46 Miliar," ungkap JPU KPK.

Dari setoran proyek fiktif itu, Catur mendapat jatah hingga Rp30 miliar dan Trisna Rp1,3 miliar. Sedangkan sisanya yaitu Rp14,2 miliar, dibagi untuk Royaldi Rp938 juta.

I Wayan juga mendapatkan bagian Rp8,4 miliar, Firman Sri Sugiharto selaku Kepala Divisi Operasi I dapat Rp870 juta, Runsa Reinaldi Rp273 juta, dan dipergunakan Pandit serta Deden hingga Rp4,1 miliar.

4. Catur diberikan dakwaan tambahan pencucian uang

Dua Petinggi PT Amarta Karya Didakwa Tilap Duit Negara Rp46 TKPK menahan eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) serta tiga juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU KPK juga memberikan dakwaan tambahan pada Catur, dia diduga melanggar pasal pencucian uang sebesar Rp10 miliar. Catur disinyalir menggelapkan duit hasil korupsinya dengan cara membeli sejumlah aset hingga membawanya kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset-asetnya yang Disita KPK

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya