DKPP Jabar Minta Kabupaten Kota Perketat Lalu Lintas Penjualan Anjing

Anjing boleh diperjual-belikan, tapi tidak untuk dimakan

Bandung, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat meminta kabupaten dan kota memperketat lalu lintas penjualan anjing. Hal itu dilakukan guna menindak oknum yang memanfaatkan daging anjing untuk dikonsumsi.

Kepala DKPP Jabar, Arifin Soedjayana mengatakan, anjing sendiri memang bisa untuk diperjual-belikan, namun hal itu juga harus melalui beberapa syarat yang telah ditentukan pemerintah.

"Anjing itu boleh dijual, tapi bukan untuk pangan, melainkan untuk sebagai hewan peliharaan. Jadi boleh dijual, dan itu harus dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya oleh kabupaten kota. Jadi Rekomendasi keluar, rekomendasi pemasukan itu harus ada," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

1. Pemprov Jabar keluarkan surat imbauan ke kabupaten kota

DKPP Jabar Minta Kabupaten Kota Perketat Lalu Lintas Penjualan Anjingilustrasi anjing husky (unsplash.com/KT)

Arifin menjelaskan, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan surat pada kabupaten kota untuk memperketat lalu lintas penjualan anjing. Menurutnya, anjing harus tetap dilindungi dari oknum yang hendak memanfaatkan untuk menjadi olahan pangan.

"Jadi satu kami sudah bikin surat ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota agar poinnya mengawasi peredaran daging anjing karena kan daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peteternakan dan kesehatan hewan," katanya.

2. Kerja sama dengan komunitas pegiat anjing dilakukan

DKPP Jabar Minta Kabupaten Kota Perketat Lalu Lintas Penjualan Anjingilustrasi anjing husky (unsplash.com/Mark Zamora)

Soal pengawasan, DKPP Jabar dikatakan Arifin, sudah bekerja sama dengan berbagai komunitas pegiat perlindungan anjing. Dia menegaskan, jangan sampai masyarakat memakan daging anjing yang dilarang pemerintah.

"Kami sudah melakukan kerja sama dengan komunitas anjing salah satunya yang kemarin menemukan agar konsumsi daging anjing ini tidak menyebar. Karena kan bisa menularkan penyakit dari hewan-hewan anjing ini yang kemudian berpenyakit," katanya.

3. Anjing bisa diperjualbelikan, tapi tidak untuk dimakan

DKPP Jabar Minta Kabupaten Kota Perketat Lalu Lintas Penjualan Anjingilustrasi anjing husky (unsplash.com/Megan Byers)

Selain itu, Arifin menambahkan, DKPP Jabar juga sudah berkoordinasi dengan asosiasi penjual atau peternak anjing ini yaitu Hiparu. Asosiasi itu menurutnya resmi dan menjual hewan anjing sebagai peliharaan bukan untuk konsumsi pangan.

"Jadi kabupaten kota mengeluarkan SKKH nya, di pelabuhan juga dikarantina, kemudian lolos karena memang untuk anjing pemburu. Jadi lebih ke arah hewan peliharaan," kata dia.

Baca Juga: Pemiliknya Dirawat di Rumah Sakit, 29 Anjing Dievakuasi BPBD 

Baca Juga: 4 Bahaya Makan Daging Anjing untuk Kesehatan Manusia

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya