Divonis Tujuh Tahun, Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 Lapas Sukamiskin

Irwandi menjalani masa perkenalan lingkungan dulu

Bandung, IDN Times - Diputus oleh Mahkamah Agung (MA) menjalani hukuman tujuh tahun penjara, terpidana suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf, resmi menghuni blok utara bawah nomor 40, Lapas Sukamiskin sejak Jumat (14/2).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris, melalui sambungan telepon, Minggu (16/2).

Baca Juga: Bikin Gaduh, Majelis Adat Samakan Ridwan Saidi dengan Sunda Empire

1. Seminggu ke depan Irwandi jalani perkenalan lingkungan

Divonis Tujuh Tahun, Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 Lapas Sukamiskin(Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Aris menuturkan, Irwandi Jusuf akan terlebih dahulu menjalani masa pengenalan lingkungan Lepas Sukamiskin dalam waktu satu minggu. Setelah itu, Irwandi menjalani masa hukuman sesuai keputusan MA, yakni selama tujuh tahun penjara.

‎"Jadi sesuai aturan, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dahulu mulai hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kasasi di MA Kandas, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dibui 7 Tahun 

2. Kalapas benarkan Irwandi sudah menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin

Divonis Tujuh Tahun, Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 Lapas Sukamiskin(Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf bersama istri Darwati A Gani) IDN Times/Santi Dewi

Senada dengan Aris, Kepala Lapa‎s Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan, saat ini Irwandi Yusuf sudah menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin dari Jumat (14/2). Irwandi, ke depannya akan menjalani masa perkenalan terlebih dahulu.

"Saat ini, Irwandi Yusuf sudah masuk Lapas Sukamiskin. Selanjutnya akan menjalani masa pengenalan lingkungan terlebih dulu," katanya.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Kota Bandung, Banjir Rendam SPBU Cikadut

3. Irwandi bisa pindah blok, asal disetujui Keamanan Lapas

Divonis Tujuh Tahun, Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 Lapas Sukamiskin(Gubernur non aktif Aceh Irwandi Yusuf di ruang sidang) IDN Times/Santi Dewi

Disinggung soal kemungkinan Irwandi Yusuf pindah ke blok lain, setelah menjalani masa perkenalan lingkungan, Abdul membuka peluang tersebut. Namun hal itu akan dilaporkan terlebih dahulu dengan keamanan Lapas.

"Bisa, memungkinkan terjadi. Namun nanti teknisnya sama Kepala Pengamanan Lapas," jelasnya.

Baca Juga: Napi Perempuan Jalan-jalan ke Minimarket, Ini Kata Lapas Sukamiskin

4. Irwandi menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin selama tujuh tahun

Divonis Tujuh Tahun, Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 Lapas Sukamiskin(Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Irwandi divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tipikor Jakarta selama tujuh tahun penjara. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan hakim menyetujuinya. Irwandi akhirnya diperberat masa hukumnya menjadi delapan tahun atas kasus korupsi suap dana otonomi khusus Aceh 2018.

Irwandi sempat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung agar mendapatkan keringanan hukuman. Namun, niatnya mendapatkan keringanan ditolak MA. Berdasarkan putusan yang telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/2), mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu resmi divonis tujuh tahun.

Selain itu, ada pula denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hal itu terhitung setelah ia menuntaskan masa pidananya. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya