Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar: Keadilan Masih Ada di Indonesia

Bahar sebut putusannya membangkitkan kepercayaan masyarakat

Bandung, IDN Times - Penceramah Bahar bin Smith menyatakan bahwa keadilan di Indonesia masih ada. Hal itu disampaikannya usai dirinya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung selama enam bulan 15 hari penjara, Selasa (16/8/2022).

"Izin yang mulia, dengan adanya putusan ini. Ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia," ujar Bahar dalam ruang sidang.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis enam bulan 15 hari untuk terdakwa Bahar bin Smith. Hakim menilai Bahar menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021, lalu.

"Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari," ujar majelis hakim Dodong Rusdani saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Dodong menjelaskan, berdasarkan dakwaan primer dan subsider pertama Bahar tidak dinyatakan bersalah. Namun dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," ungkapnya.

Meski begitu, Bhar divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap pada jemaah atau secara menyeluruh pada masyarakat.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar tidak pasti, dan tidak lengkap, kabar demikian akan membuat keonaran sebagaimana dakwaan pertama," kata dia.

Baca Juga: Jelang Vonis, Ratusan Pendukung Bahar bin Smith Datangi PN Bandung

Baca Juga: [BREAKING] Tok! Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya