Divonais Tiga Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Saya Tanggung Jawab!

Bahar akan bertanggung jawab dunia akhirat atas vonis hakim

Bandung, IDN Times - Penceramah kondang Bahar bin Smith memberikan tanggapan usai divonis tiga bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Bahar dinilai hakim telah terbukti bersalah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah di Bogor. 

"Baik yang mulia, kalau saya, sebagaimana yang pernah saya sampaikan, bahwa kalau saya bertanggung jawab dunia akhirat," ujar Bahar menanggapi putusan hakim, melalui konferensi video, Selasa (22/6/2021). 

1. Bahar menerima berapa pun putusan hakim PN Bandung

Divonais Tiga Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Saya Tanggung Jawab!ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Meski menerima dan bertanggung jawab sepenuhnya atas keputusan hakim PN Bandung, Bahar tetap akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya, Ichwan Tuankotta.

"Saya menerima berapa pun keputusan dari majelis hakim yang mulia. Tetapi saya menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukum," katanya.

2. Kuasa hukum Bahar akan memikirkan vonis dari hakim

Divonais Tiga Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Saya Tanggung Jawab!IDN Times/Galih Persiana

Dalam waktu yang sama, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa vonis hakim akan terlebih dahulu dipertimbangkan. Adapun soal keputusan banding, ia belum mau mengajukan langkah tersebut.

"Kami pikir-pikir dahulu," ujarnya.

3. Hakim minta JPU dan kuasa hukum Bahar menimbang vonis selama tujuh hari

Divonais Tiga Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Saya Tanggung Jawab!IDN Times/Galih Persiana

Hakim Surachmat yang memimpin persidangan ini mengatakan, semua permintaan dari terdakwa Habib Bahar bin Smith bersama kuasa hukumnya diterima. Ia juga memberikan rentan waktu untuk Bahar dan JPU mengambil langkah banding atau menerima putusan.

"Baik, waktu pikir-pikir adalah tujuh hari. Apabila tidak menentukan sikap dalam waktu tujuh hari, maka dianggap menerima putusan ini. Hak yang sama juga kami sampaikan kepada penuntut umum," kata dia.

4. Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa

Divonais Tiga Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Saya Tanggung Jawab!IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, hakim Surachmat memvonis tiga bulan bui pada Bahar bin Smith. Vonis hakim lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang menuntut lima bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," kata dia.

Baca Juga: Kejati Jabar Tuntut Habib Bahar bin Smith 5 Bulan Penjara

Baca Juga: Bahar bin Smith: Jaksa Saya Baik, Tidak dengan Habib Rizieq

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya