Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Makelar Tanah Dadang Suganda Kecewa

Tuntutan Dadang lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sembilan tahun kurang penjara pada Dadang Suganda, terdakwa korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012-2013.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar, subsider kurungan enam bulan," ujar JPU KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (25/5/2021)

1. Dadang dibebankan menanggung kerugian negara Rp19 miliar

Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Makelar Tanah Dadang Suganda KecewaTerdakwa korupsi Dadang Suganda (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam amar tuntutan, KPK menuntut Dadang Suganda dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"JPU KPK membebankan kerugian negara Rp19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan," ucapnya.

2. KPK sudah menyita 65 sertifikat tanah

Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Makelar Tanah Dadang Suganda KecewaJPU KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (25/5/2021) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Namun, Budi menuturkan, jika setelah keputusan inkracht Dadang tidak dapat mengembalikan nominal sesuai dengan tuntutan, maka harta bendanya akan disita oleh negara. Jika tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Adapun untuk hasil dugaan TPPU, KPK hingga saat ini sudah menyita 65 sertifikat tanah milik Dadang dan dua unit mobil. 

3. Hukuman Dadang lebih tinggi dibandingkan sejumlah terdakwa lainnya

Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Makelar Tanah Dadang Suganda KecewaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai persidangan, Dadang Suganda merasakan kecewa atas tuntutan JPU KPK. Menurutnya, tuntutan jaksa berlebihan, dan berbeda dibandingkan sejumlah terdakwa lainnya. Seperti Herry Nurhayat yang dituntut empat tahun bui.

"Tuntutan jaksa berlebihan. Herry saja empat tahun, kenapa saya sembilan tahun? Tapi finalisasi nanti di majelis hakim, saya berharap ada keadilan," ucapnya.

4. Dadang tidak terima disebut makelar tanah

Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Makelar Tanah Dadang Suganda KecewaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dadang juga membantah dirinya masih dicap sebagai makelar. Dadang mengaku dalam kasus ini Ia merupakan pihak swasta yang menjual tanah pada Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya, hal ini harus dicermati secara jeli oleh JPU KPK.

"Saya masih disebut makelar. Padahal saya penjual tanah, dan menjual ke pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Dadang Suganda, Makelar RTH Bandung Didakwa Perkaya Diri Rp19 Miliar

Baca Juga: Terbukti Korupsi RTH Bandung, Mantan Kadis Divonis 4 Tahun Penjara 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya