Dituntut 5 Tahun Bui, Bahar bin Smith: Saya Tidak Bersalah! 

Bahar mengaku tidak menyesal dituntut 5 tahun bui

Bandung, IDN Times - Terdakwa penyebar berita bohong Bahar bin Smith menanggapi tuntutan 5 tahun bui yang diminta Kejati Jabar. Bahar menyebutkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus penyebar berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung.

Bahkan, Bahar mengatakan bahwa dirinya bersedia untuk dihukum seumur hidup demi menegakkan keadilan atas tuntutan JPU Kejati Jabar itu.

"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan," ujar Bahar dalam ruang sidang PN Bandung, Kamis (28/7/2022).

Persidangan Bahar sendiri sempat diwarnai protes oleh penduduk. Mereka merasa tidak terima panutannya diberikan tuntutan hukuman 5 tahun bui.

"Allahu Akbar, tuntutan teralu tinggi. Allahu Akbar," teriak pendukung di ruang sidang.

Seperti diketahui, JPU Kejati Jabar mendakwa Bahar bin Smith pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai konten ceramah Bahar di Kabupaten Bandung melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Kejati Jabar Tuntut Bahar bin Smith 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Persidangan Tuntutan Bahar bin Smith Berujung Protes Pendukung

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Bui, Bahar bin Smith: Jaksa Didakwa Allah di Akhirat

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya