Dituntut 5 Tahun Bui, Bahar bin Smith: Jaksa Didakwa Allah di Akhirat

Pendukung terus teriakan protes pada JPU Kejati Jabar

Bandung, IDN Times - Terdakwa penyebar berita bohong Bahar bin Smith menjawab tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU Kejati Jabar. Bahar menyebut bahwa para jaksa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah Swt.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah. Allah hakim yang agung," ujar Bahar di Ruang Sidang PN Bandung, Kamis (28/7/2022).

Gayung bersambut, para pendukung Bahar kemudian berteriak takbir dengan kencang. Setelah itu, seluruh pendukung digiring keluar dan terus meneriakkan kalimat protes pada Jaksa.

"Allahu akbar, lima tahun lama sekali. Tidak adil," ujar para pendukung Bahar.

Seperti diketahui, JPU Kejati Jabar mendakwa Bahar bin Smith pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai konten ceramah Bahar di Kabupaten Bandung melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Kejati Jabar Tuntut Bahar bin Smith 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Persidangan Tuntutan Bahar bin Smith Berujung Protes Pendukung

Baca Juga: Bahar Bin Smith: Tolong Catat, Banyak Fakta Baru Soal 6 Laskar FPI

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya