Dituding Terlantarkan Anak Era Sulistyowati, Prof M Buka Suara

Prof M membantah tudingan ES menelantarkan anaknya

Bandung, IDN Times - Guru Besar PTN di Bandung, sekaligus Komisaris Independen salah satu BUMN, Prof M dilaporkan ES alias Sierra ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan pelanggaran hak anak.

Pelaporan ini kemudian banyak disorot publik. Namun, Prof M membantah seluruh tudingan yang dilontarkan ES. Melalui kuasa hukumnya, Prof M menjelaskan seluruh kronologi pertemuan dirinya bersama ES.

1. Prof M mengaku terus didekati ES

Dituding Terlantarkan Anak Era Sulistyowati, Prof M Buka SuaraIlustrasi Patah Hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Melalui kuasa hukum Prof M, Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH, M.Hum mengatakan, tudingan yang diungkapkan ES di KPAI itu tidak benar.

"Klien kami, Prof. M benar merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung, dan Komisaris pada salah satu BUMN, dan tudingan ES tidak benar adanya," ujar Jaja dalam keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).

Menurut Jaja, Prof M berkenalan dengan ES sekitar April 2016, di sebuah Mal di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya. Setelah itu, ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas.

"Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan," ungkapnya.

2. Prof M mengaku tidak ada hubungan suami istri secara sirih dan resmi

Dituding Terlantarkan Anak Era Sulistyowati, Prof M Buka SuaraIlustrasi Patah Hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Selang berjalannya waktu, pada 2017 ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof M hingga studinya selesai. Jaja bilang, komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.

Kemudian, hingga bulan Maret 2021, Prof. M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1.

"Seharusnya, November 2021 ES akan diwisuda. Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara
resmi maupun nikah siri (dibawah tangan)," tuturnya.

3. Pemberian apartemen bukan karena keduanya menikah

Dituding Terlantarkan Anak Era Sulistyowati, Prof M Buka SuaraIlustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Pernyataan ES dengan pengacaranya pada media beberapa hari kemarin merupakan tudingan yang tidak benar adanya. Prof M dan ES tidak pernah melakukan pernikahan secara resmi dari negara dan syariat agama.

"Pernyataan ES melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu. Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof M, juga tidak benar," jelasnya.

Terkait tudingan pemberian apartemen, Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega.

Setelah itu, ES mengklaim bahwa Prof M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar.

Fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, "Karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia," jelasnya.

4. Ada unsur pemerasan oleh kuasa hukum ES

Dituding Terlantarkan Anak Era Sulistyowati, Prof M Buka Suarahttp://jogja.tribunnews.com/2015/09/19/polresta-bekuk-pelaku-pemerasan-di-lima-tkp

Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution; yang mengklaim bahwa kedatangan Prof. M ke kantornya di mana Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.

"Fakta yang sebenarnya adalah Prof. M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Razman. Dalam pertemuan itu. Razman meminta uang sebesar Rp1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof M Terhadap permintaan ini," katanya.

"Prof M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap," tambahnya.

5. Akta kelahiran anak ES tidak ada sangkut paut dengan Prof M

Dituding Terlantarkan Anak Era Sulistyowati, Prof M Buka SuaraIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut. Namun belakangan, Razman meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp2 Miliar, atau permasalahan ini akan dipublikasi.

"Tindakan yang dilakukan oleh ES Bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof M Berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI mengenai hak anak," terangnya.

Hingga saat ini, Jaja bilang, ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Prof M. Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Prof M, dan dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Prof M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan oleh ES.

6. SE melaporkan Prof M pada KPAI

Dituding Terlantarkan Anak Era Sulistyowati, Prof M Buka SuaraIDN Times/Dini Suciatiningrum

Sebelumnya, Era Setiyowati bersama kuasa hukumnya datang ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan melaporkan bahwa suami sirinya Prof M telah menelantarkan anak yang berumur beberapa buah hasil dari hubungan keduanya.

Surat pengaduan ini terdaftar dengan nomor 273/KPAI/PGDN/4/2021. Dalam laporan ini, menyatakan bahwa Prof M tidak menafkahi anak itu dengan baik.
Sierra menerangkan bahwa anak tersebut tinggal bersamanya. Ia dan Prof M menikah siri pada 2018. Sejumlah fasilitas juga sudah diberikan oleh Prof M pada Sierra.

Baca Juga: Selalu Jadi Kontroversi, Kisah Berliku Perjalanan Asmara Aa Gym

Baca Juga: Muradi: 2014 Warga Jabar Dukung Prabowo, 2019 Beralih ke Jokowi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya