Disparbud Jabar Masih Kaji Dampak Kenaikan Tarif Tempat Hiburan

Pemprov Jabar bakal berkoordinasi dengan pelaku pariwisata

Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat tengah mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen. Adapun aturan itu tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen. Sedangkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

1. Aturan ini membuat pelaku usaha dilematis

Disparbud Jabar Masih Kaji Dampak Kenaikan Tarif Tempat Hiburanpexels.com/SergioSouza

Menanggapi hal itu, Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, pemprov masih melakukan kajian atas keputusan ini. Menurutnya, aturan ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis.

"Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi COVID-19 kemarin," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

2. Rapat bersama dengan kabupaten kota akan dilakukan

Disparbud Jabar Masih Kaji Dampak Kenaikan Tarif Tempat Hiburanilustrasi liburan ke suatu tempat (freepik.com/Jcomp)

Disparbud Jawa Barat sendiri sudah mendengar beberapa keluhan dari para pelaku pariwisata atas adanya aturan kenaikan pajak hiburan ini. Namun, dia memastikan masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan didiskusikan.

"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti bagaimana? Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," katanya.

3. Jika aturan berdampak pada masyarakat harus dipertimbangkan

Disparbud Jabar Masih Kaji Dampak Kenaikan Tarif Tempat Hiburanilustrasi pergi liburan (pexels.com/Bethany Ferr)

Benny sendiri belum bisa menyatakan secara pasti apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan bersama dengan berbagai pihak.

"Kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu. Kita sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah nanti mencoba untuk menampung aspirasi," katanya.

Meski begitu, Benny menambahkan, pemerintah pusat tentunya sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan aturan itu. Hanya saja, dia mengatakan akan tetap mempelajari terlebih dahulu.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu. Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat. Mudah-mudahan," kata dia.

Baca Juga: Pajak Hiburan 40-75 Persen Diharapkan Tak Ganggu Minat Wisata di Jabar

Baca Juga: Jabar Pemasok Anjing Pemburu, Bukan untuk Pangan!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya