Disparbud Jabar Berencana Bentuk Tim Khusus Pengawasan Izin THM

Tim khusus akan mulai pada September 2022

Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah berencana membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal itu dilakukan usai adanya kasus dua THM di Kota Bandung yang terseret kasus peredaran narkoba oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa.

Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar mengatakan, dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba di Kota Bandung, maka izin-izin akan dicek agar tidak disalahgunakan.

"Izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk juga kasus seperti ini akan dicek. Jadi itu salah satu upaya yang akan kami lakukan mungkin di bulan September itu sudah running kegiatan," ujar Benny, Rabu (24/8/2022).

1. Akan dikeluarkan aturan dalam bentuk pergub

Disparbud Jabar Berencana Bentuk Tim Khusus Pengawasan Izin THMBenny Bachtiar (Istimewa)

Sebelum ada kasus ini, mengaku, wacana pembentukan itu sudah dilakukan sejak lama. Mengingat, hal ini akan mengantisiapsi penyalahgunaan izin oleh oknum tak bertanggungjawab.

"Dalam pengawasan sangat terbatas sekali di bidang industri pariwisata ini, nah saya mengambil sebuah langkah dengan keluarnya pergub berkaitan dengan transformasi birokrasi yang namanya tim A Jail," ungkapnya.

2. Tim khusus akan cek kondisi lapangan langsung

Disparbud Jabar Berencana Bentuk Tim Khusus Pengawasan Izin THMIDN Times/Istimewa

Tim yang bergerak mengecek tempat izin yang berkaitan dengan pariwisata nantinya akan masuk ke tempat-tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya untuk mengevaluasi. Setelah itu, kata dia, nantinya akan ada pelaporan dan diskusi lebih lanjut.

"Tim akan cek sampai sejauh mana pemanfaatan atau izin ini dilaksanakannya. Apakah sesuai dengan peruntukannya atau diluar ketentuan," kata dia.

3. Kerja sama dengan kepolisian sangat penting

Disparbud Jabar Berencana Bentuk Tim Khusus Pengawasan Izin THMIDN Times/Istimewa

Adapun jika izin yang berkaitan tidak sesuai dengan aturan dan terbukti menyalahgunakan perizinan. Benny mengatakan, tempat tersebut akan mendapatkan sanksi serius dari Pemprov Jabar.

"Bisa dicabut atau dibekukan sementara, jadi kan tergantung dari kondisinya. Makanya ini kerja sama dengan pihak kepolisian sangat penting," kata dia.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang dengan inisial Edi karena mengedarkan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, Edi ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, Jawa Barat yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Positif Sabu

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Kedapatan Bawa Sabu 101 Gram

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya