Disnakertrans Jabar Pastikan Ojol dan Kurir Tak Wajib Dapat THR

Tidak wajib karena sistemnya merupakan kemitraan

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan para ojek online (Ojol) dan kurir pengiriman barang tidak wajib diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan yang bermitra.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa menjelaskan, ada beberapa dasar aturan yang menyatakan pemberian THR Ojol dan Kurir tidak wajib.

"Jadi ojek online tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahan) memberikan THR kepada driver, karena sistemnya Kemitraan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)," ujar Firman, Rabu (20/3/2024).

1. Apliktor bisa memberikan bonus pada ojol dan kurir

Disnakertrans Jabar Pastikan Ojol dan Kurir Tak Wajib Dapat THRilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski tidak wajib memberikan THR, Firman mengatakan, aplikator bisa memberikan tambahan dengan cara insentif atau bonus kepada para mitra ojol dan kurir. Itu juga sifatnya tidak wajib dilakukan.

"Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban," katanya.

2. Disnakertrans Jabar tetap membuka posko pengaduan

Disnakertrans Jabar Pastikan Ojol dan Kurir Tak Wajib Dapat THRPexels

Disnakertrans Jawa Barat sendiri akan tetap membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kendala soal THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Posko ini juga bisa menampung ojol dan kurir yang merasa harus mendapatkan THR.

"Intinya kami akan membuka posko, dalam artian adapun kalau misalnya dari pengemudi online itu mengadu kepada kami terkait THR pasti kami akan layani. Bisa coba berikan pemahaman dan melihat sejauh mana hubungan kerjanya," katanya.

"Di Jawa Barat ini kalau ada pekerja kurir atau ojek online yang konsultasi ke kami pasti kami akan layani," lanjutnya.

3. Kemenaker imbau apliktor beri THR ke ojol dan kurir

Disnakertrans Jabar Pastikan Ojol dan Kurir Tak Wajib Dapat THRDirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta. (Dok. Kemnaker)

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan pada para perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) maupun kurir logistik memberikan THR Keagamaan 2024.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Daftar Caleg Jabar I yang Lolos: Istri Kang Emil hingga Melly Goeslaw

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Korupsi Pasar di Majalengka

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya