Dishub Jabar Usulkan 7.400 Angkot Berpelat Kuning Dapat Subsidi BBM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) telah membuat skema untuk memberikan bantuan pada kendaraan angkutan umum (angkot) yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kepala Dishub Jabar, A. Koswara mengatakan, bantuan ini rencananya diberikan dalam bentuk voucher pada 7.400 angkot ekonomi berpelat kuning di Jabar. Rencana ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Kita mengajukan subsidi angkutan umum. Kemarin sudah dibahas dengan tim pejabat, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," ujar Koswara usai acara Japri di Gedung Sate, Rabu (14/9/2022).
1. Dishub Jabar hanya berikan bantuan
Selanjutnya, Koswara menjelaskan, bantuan diberikan bukan berupa pengurangan harga BBM untuk angkot pelat kuning. Ia mengatakan, bantuan ini berupa tambahan uang langsung yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM.
"Jadi itu tidak akan lebih murah hanya bantuan saja. Itu baru usulan untuk 7.400 angkutan penumpang ekonomi yang ada di Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi," ucapnya.
2. AKDP ekonomi dipilih karena kewenangan Dishub Jabar
Pemilihan bantuan untuk angkot AKDP ini sudah berdasarkan kewenangan dari Dishub Jabar. Sehingga, di luar aturan itu, Koswara mengatakan, Dishub Jabar belum bisa memberikan bantuan.
"Di Jawa Barat khususnya yang menjadi kewenangan kita itu pada AKDP ekonomi. Jadi yang kita atur itu di tarif layanan AKDP, dan itu ada kenaikan kurang lebih di 16 persen di tarif eksisting," katanya.
3. Dishub Jabar pastikan bantuan baru usulan
Meski begitu, Koswara menambahkan, rencana ini sifatnya masih dalam pengusulan. Adapun untuk langkah selanjutnya masih akan ada pembahasan bersama TPID Pemprov Jabar.
"Dari kami usulannya Rp400 ribu per tiga bulan setiap kendaraan. Dan basisnya bukan sopir, tapi kendaraan. Jadi usulannya itu, tapi nanti di setujui nya jadi berapa saya belum tau," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kenaikan harga adalah Pertalite, Solar dan Pertamax.
Harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Sedangkan Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
"Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: Potensi Didatangi 9,5 Juta Pemudik, Dishub Jabar Bangun Pos Vaksinasi
Baca Juga: Cuti Lebaran 10 Hari, Dishub Jabar: Pemudik Bakal Membludak!