Disebut Berutang Rp13,5 M ke Pemkot, Kebun Binatang Bandung Buka Suara

Aset kebun binatang sendiri masih bersengketa di PN Bandung

Bandung, IDN Times - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo turut buka suara mengenai tagihan sewa lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Bandung Zoo merasa bahwa tagihan tunggakan itu tidak tepat.

Anggota Dewan Pembina YMT, I Gde Pantja Astawa mengatakan bahwa masalah aset dan tagihan yang harus dipisahkan adalah statement yang rasio legisnya sangat tidak berdasar dan patut dipertanyakan logika hukumnya.

"Artinya, di mana logika hukumnya memisahkan masalah aset dengan tagihan? Tagihan itu muncul karena pihak Pemkot Bandung secara Apriori mengklaim bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah asetnya," ujar Pantja melalui keterangan resminya, Kamis (21/7/2022).

1. Aset Kota Bandung tidak terletak di Kebun Binatang

Disebut Berutang Rp13,5 M ke Pemkot, Kebun Binatang Bandung Buka SuaraIDN Times/Galih Persiana

Klaim sebagai aset Pemkot Bandung itu, kata dia, membuat pemerintah berhak untuk menagih uang sewa pada YMT yang disampaikan melalui Surat Peringatan (SP), SP 2, dan SP 3. Sebelumnya, pada SP 1 dan SP 2, kuasa hukum YMT juga sudah menyampaikan surat yang ditujukan pada BKAD Pemkot Bandung.

"Legal opinion yang dikeluarkan oleh Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 pada salah satu kesimpulannya tegas menyebutkan bahwa Aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Kebun Binatang Bandung," ungkapnya.

2. Pemkot harus lebih teliti soal sewa

Disebut Berutang Rp13,5 M ke Pemkot, Kebun Binatang Bandung Buka SuaraIDN Times/Galih Persiana

Saag ini lahan Bandung Zoo sendiri tengah berproses dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Pihak penggugat adalah Steven Phartana, dan Pemkot Bandung sebagai pihak tergugat.

"Pemkot lebih mengedepankan masalah tagihan atas sewa lahan dengan memisahkan perkara yang sedang berjalan. Seharusnya, Pemkot Bandung memeriksa kembali dengan teliti perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan sewa dimaksud," katanya.

3. Pemkot yakin itu aset Kota Bandung

Disebut Berutang Rp13,5 M ke Pemkot, Kebun Binatang Bandung Buka SuaraIDN Times/Humas Bandung

Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dari penagihan utang yayasan pengelola Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung. Total utang yayasan tersebut ditaksir mencapai Rp13,5 miliar.

Landasan penagihan tersebut karena Pemkot Bandung yakin lahan yang digunakan menjadi kebun binatang adalah milik pemerintah daerah. Maka sudah selayaknya pengguna lahan membayar uang sewa.

"Kami di pemerintah yakin bahwa itu aset kita. Meski sekarang masuk ranah hukum, kami tidak akan mengintervensi prosesnya," kata dia.

4. Pemkot kekeuh bahwa Bandung Zoo berhutang

Disebut Berutang Rp13,5 M ke Pemkot, Kebun Binatang Bandung Buka SuaraIDN Times/Humas Bandung

Ema menuturkan, berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Bandung, yayasan pengelola fasilitas ini sudah menyewa lahan sejak 1970. Pembayaran sewa lahan dilakukan hingga 2007.

Kemudian pada 2008, pihak pengelola sudah tidak membayar kembali tunggakan utang hingga 2021. Pemkot Bandung pun sudah sering memberikan peringatan baik lisan maupun tulisan, tapi hasilnya tetap nihil.

"Kita juga diingatkan oleh eksternal audit bahwa itu (utang) harus ditagih. Masalah urusan putusan hukum, kita hargai, kita tidak ada intervensi masalah itu," ujarnya.

Baca Juga: Tak Bayar Utang Sewa Lahan, Kebun Binatang Bandung Terancam Disegel 

Baca Juga: Lebaran 2022, Kebun Binatang Bandung Diserbu Wisatawan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya