Dipecat karena PPDB, Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan! 

Jabatan Kespesk SMKN 5 Bandung diminta dikembalikan

Bandung, IDN Times - Mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih menang atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas perkara pemberhentian jabatan mengenai dugaan tindakan pungutan liar atau pungli dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.

Kasus ini bermula dari Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dini Yuningsih selaku Kepsek SMKN 5 Bandung atas dugaan pungli yang berkaitan dengan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa waktu lalu.

1. Dini Yuningsih dipecat oleh Ridwan Kamil

Dipecat karena PPDB, Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan! google

Usai dilakukan pemeriksaan, Pemprov Jabar langsung menjatuhkan sanksi berat kepada Dini Yuningsih, berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar masing-masing tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.

Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh gubernur terdahulu, Ridwan Kamil, menyatakan, Dini dibebaskan serta diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah selama 12 bulan.

2. Pengadilan meminta Pemprov Jabar kembalikan jabatan Dini

Dipecat karena PPDB, Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan! Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (dok. Istimewa)

Setelah adanya keputusan itu, Dini langsung menempuh jalur hukum dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Selang berjalannya waktu, tepat pada 6 Maret 2024, Hakim PTUN mengabulkan gugatan Dini.

Hakim juga membatalkan 3 Kepgup yang menjadi dasar pemecatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung. Selain membatalkan Kepgub hakim meminta agar nama baik penggugat bisa dipulihkan kembali.

"Memerintah Pemprov Jabar untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik penggugat," kutip amar putusan Hakim PTUN Bandung, dikutip Rabu (26/6/2024).

Lalu, hakim turut memerintahkan Pemprov supaya mengembalikan posisi Dini Yuningsih sebagai kepsek SMKN 5 Kota Bandung.

3. Pemprov Jabar kalah banding

Dipecat karena PPDB, Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan! ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung (dok. Pemprov Jabar)

Meski begitu, Pemprov Jabar kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun hasilnya, Pemprov tetap dinyatakan kalah dalam perkara gugatan mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Dini Yuningsih. Keputusan PTUN Bandung bernomor 125/G/2023/PTUN.BDG sudah sesuai.

"Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 125/G/2023/PTUN.BDG tanggal 6 Maret 2024 yang dimohon banding," kata Majelis Hakim PTTUN Jakarta, dikutip dari laman resmi.

Baca Juga: Jabar Terbanyak Pelaku Judol, Polisi Ajukan Blokir 72 Akun ke Kominfo

Baca Juga: Jabar Terbanyak Judi Online, Pj Gubernur: Ini Masalah Nasional

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya