Diduga Langgar Kampanye, Ini Isi Sambutan Ridwan Kamil di Kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya

Ridwan Kamil diduga lakukan politik uang-melanggar UU Pemilu

Bandung, IDN Times - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.

Mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 itu dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia ke Bawaslu Jawa Barat.

1. PDIP Jawa Barat dan DEEP Indonesia laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

Diduga Langgar Kampanye, Ini Isi Sambutan Ridwan Kamil di Kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dua laporan ini memiliki delik aduan yang tidak jauh berbeda. Kedua menduga Ridwan Kamil telah melakukan kampanye dengan melibatkan BPD Tasikmalaya. Laporan dari BBHAR PDIP Jawa Barat menyatakan kehadiran Ridwan Kamil dalam kegiatan  itu patut diduga melanggar aturan kampanye dari satu video.

"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," ujar Anggota BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana, Rabu (17/1/2024).

Sementara, Berdasarkan laporan teranyar dari DEEP Indonesia, mereka menilai Ridwan Kamil sudah melakukan pelanggaran pada beberapa pasal dalam UU Pemilu. Mereka mengadukan Ridwan Kamil berdasarkan dua alat bukti video kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.

"Berdasarkan rekaman yang dimiliki oleh DEEP Indonesia yang bersumber dari temuan DEEP, kami melihat ada dugaan unsur pelanggaran politik uang dan keterlibatan anggota BPD dalam politik praktis," ujar Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati di kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, Senin (22/1/2024).

2. Ridwan Kamil bersilat lidah tak langgar aturan Pemilu 2024

Diduga Langgar Kampanye, Ini Isi Sambutan Ridwan Kamil di Kegiatan Jambore BPD TasikmalayaTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan, Ridwan Kamil alias Emil mengklaim dirinya tidak melakukan pelanggan soal kehadiranya di kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu kemarin. Dia mengatakan, kehadiranya dalam kegiatan itu bukan dalam berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara.

"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai Undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ujar Ridwan Kamil alias Emil, dikutip, Sabtu (20/1/2024).

Emil memastikan, BPD Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur para tokoh desa, bukan sebagai aparatur desa. Sehingga, dia merasa tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi masuk dalam kaitan kampanye Pemilu 2024.

Disinggung soal kegiatannya diduga melanggar pasal 280 ayat 2 dan 3, UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, yang menyatakan tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa. Emil memastikan, dirinya bukan penyelenggara.

"Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan, mengundang yang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara. Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan, plus BPD yang hadir itu bukan ASN," kata dia.

Meski begitu, Emil mengakui dalam kegiatan ini ada lomba joget gemoy, dan dirinya membagikan hadiah dalam bentuk amplop. Dia mengartikan, hal itu bukan merupakan politik uang, namun hanya pemberian hadiah.

"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung," jelasnya.

3. Dalam video 11:01 menit Ridwan Kamil mengajak BPD berjuang bersamanya

Diduga Langgar Kampanye, Ini Isi Sambutan Ridwan Kamil di Kegiatan Jambore BPD TasikmalayaTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, laporan terhadap Ridwan Kamil sudah ada dua. Dari dua laporan, satu tengah proses penindakan, dan satu lagi masih dalam proses registrasi untuk perlengkapan berkas.

"Objek pelaporan masih sama terhadap (Ridwan Kamil), satu maaih dalam proses penindakan satu baru perlengkapan berkas laporan," ujar Zacky, Selasa (23/1/2024).

Untuk diketahui dari dua video yang beredar di grup WhatsApp. Hanya ada satu video yang terdengar jelas sambutan Ridwan Kamil. Adapun video ini berdurasi 11:01 menit. Berikut isi sambutan Ridwan Kamil dalam Jambore BPD Tasikmalaya yang diduga melanggar UU Pemilu dan politik uang:

Saya jauh-jauh ingin menyemangati bahwa perjuangan kita belum selesai, setuju? oleh karena itu kita rapatkan barisan salah satunya dengan berhimpun hari ini. (Menit 1.35)

tiga puluha hari dari sekarang tolong semua bergerak siap? tolong semua meyakinkan masyarakat karena masyarakat itu butuh bisikan, butuh arahan nyoblos ke siapa jangan sampai salah pilih, pilih yang melanjutkan keberhasilan pak jokowi. (Menit 2.20)

Bantu pak Ridwan Kamil, pilih presiden yang sesuai dengan perjuangan kita, pokoknya mah nomor 2 kira-kira (sambil memberikan kode jari tangan 2), presidenna pak parbowo subianto insyaalah. (Menit 3.1).

Tidak ada kemenangan tanpa ngesang jadi wayahna kudu ngesang, harus bergerak yah, tidak ada kemenangan juga hanya modal partai saja, jadi harus yakinkan tiap hari sampai hari H. (Menit 3.55).

Bapak-ibu saya sudah menyiapkan dorprize kepada mereka-mereka yang paling banyak silaturahmi, paling banyak ketok pintu warga, meyakinkan, nanti dilaporkan ke papsi, paling banyak nempel APK perjuangan kita, nanti sistemnya akan diatur oleh papsi pusat dan jawa barat. (Menit 4.50)

Hadiah umroh disiapkan, hadiah mobil saya siapkan, motor saya siapkan, tapi untuk mereka yang mau berjuang bersama-sama saya, sok bergerak semua, tiap ketemu warga selfi, tiap ketuk pintu foto, tiap silaturahmi videokan, siapa yang jumlahnya banyak insyaaloh masuk kategori untuk memenangkan apa yang bisa saya lakukan. (Menit 5.20).

Baca Juga: Ridwan Kamil Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Jawa Barat Panggil Ridwan Kamil

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya