Data PHK Apindo dan Disnakertrans Kok Berbeda?

Disperindag Jabar sebut sektor TPT sedang tidak baik

Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya perbedaan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri khususnya di Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Perbedaan data ini terjadi antara Apindo dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar. Hal itu sudah dipastikan oleh Kadisperindag Jawa Barat Iendra Sofyan berdasarkan konfirmasi langsung dari dua belah pihak.

"Memang ada data dispute antara Apindo dan Disnakertrans," ujar Iendra, Sabtu (12/11/2022).

1. TPT terdampak pemasaran global

Data PHK Apindo dan Disnakertrans Kok Berbeda?Iendra Sofyan, Kepala Disperindag Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Iendra mengatakan, dari penelusuran Disperindag, industri TPT saat ini memang mengalami dampak kondisi perdagangan gobal yang sedang loyo. Adapun kondisinya, permintaan dari luar negeri terus berkurang, sedangkan 90 persen produksi TPT Jabar diarahkan pada pasar luar negeri.

"Dampaknya produksi berkurang, ada PHK untuk efisiensi. Tapi untuk urusan tenaga kerja memang ranahnya Disnakertrans," ucapnya.

Kinerja ekspor Jabar dari kuartal satu hingga tiga 2022 masih moncer. Saat ini, sektor TPT tidak lagi menjadi penopang utama. Sementara terkait isu produk tekstil terganggu dengan aktifitas impor baju bekas Iendra menyanggah.

"Untuk produksi impor baju bekas dampaknya belum terlalu besar," katanya.

2. Apindo sebut 73 ribu karyawan kena PHK

Data PHK Apindo dan Disnakertrans Kok Berbeda?Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 73 ribu karyawan terkena PHK dari Januari - pertengahan Oktober 2022. Data itu belum termasuk angka dari perusahaan yang tidak tergabung dalam Apindo.

BPJS sendiri telah mencatat adanya ratusan ribu pekerja yang telah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Sedangakan JHT 100 persen adalah untuk karyawan yang telah resign atau terkena PHK.

Angka PHK ini juga dikhawatirkan akan terus naik, karena terjadinya pengurangan order baik di tekstil, garmen, maupun sepatu di tahun depan. Sehingga, para pengusaha juga menyinggung tentang ketakutan adanya kenaikan Stuktur dan Skala Upah (SUSU) yang pada tahun lalu besarannya ditentukan oleh pemerintah dan itu memberatkan pengusaha.

"Saya yakin situasi investasi dan dunia usaha sangat sedang tidak baik-baik saja, order yang tiba tiba berkurang 50 persen di tahun depan untuk sektor sepatu dan garmen, jadi pertarungan hidup mati serius," ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik dalam pertemuan dengan para pengusaha di Bandung, Kamis (27/10/2022).

3. Disnakertrans Jabar sebut data PHK hanya 4.800 karyawan

Data PHK Apindo dan Disnakertrans Kok Berbeda?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menyebutkan jumlah PHK di wilayahnya ada sebanyak 4.800 karyawan. Jumlah ini terhitung sejak Januari-November 2022.

"Kalau yang kita punya, data inkrahnya (pasti) yang di PHK baru 4.800 orang. Kemudian yang besar itu habis kontrak dan itu juga tidak semua ini, kebanyakan diperpanjang lagi," ujar Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, Rabu (9/11/2022).

Lebih lanjut, Rachmat Taufik mengatakan, untuk pegawai yang kontraknya habis dan diperpanjang lagi jumlahnya juga cukup banyak. Namun, untuk pegawai tetap yang di PHK hanya 4.800 orang.

"Itu ada 100 ribuan lebih orang yang abis kontrak sehingga mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS kemudian diperpanjang lagi kontraknya," ungkap Rachmat.

4. Buruh duga isu PHK diungkapkan agar tekan UMP-UMK 2023

Data PHK Apindo dan Disnakertrans Kok Berbeda?IDN Times/Debbie Sutrisno

Sedangkan, Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto berpendapat, semua yang diungkapkan para pengusaha ke publik soal PHK merupakan isu yang berpotensi mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan upah buruh pada 2023.

"Ini sengaja memang terus disuarakan (pengusaha) dan disampaikan ke media karena ini menjelang penetapan upah minimum tahun 2023. UMP akan ditetapkan 21 November dan UMK ditetapkan 30 November 2022," ujar Roy saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Bahkan, Roy mengatakan, peristiwa ini sudah sering terjadi selama beberapa tahun kemarin. Isu soal PHK dan perusahaan banyak yang tutup diyakininya merupakan cara pengusaha untuk menekan pemerintah agar tidak menaikan upah kelas buruh.

"Pemberitaan ini bukan hanya terjadi baru-baru ini, tapi setiap tahun menjelang penetapan upah minimum selalu ada pemberitaan yang mengatakan akan terjadi PHK dan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Naik Lagi! Apindo Jabar Sebut 79 Ribu Pekerja Terkena PHK Selama 2022

Baca Juga: 3 Pabrik Raksasa di Banten Mau Pindah, Menaker Soroti Ancaman PHK

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya