Dana Kampanye Paslon Pilgub Jabar: ASIH Paling Gemuk

Demul-Erwan hanya Rp250 juta?

Bandung, IDN Times - Empat pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari keempat paslon, pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie tercatat memiliki dana kampanye paling gemuk.

Berdasarkan pengumuman KPU Jawa Barat Nomor 15/PL.02.5-Pu/32/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye perbaikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024, empat paslon sudah menyerahkan LADK ke KPU.

1. Dua paslon melaporkan nol Rupiah

Dana Kampanye Paslon Pilgub Jabar: ASIH Paling GemukIlustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Paslon nomor urut satu, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina, dan paslon nomor urut dua, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, menyertakan LADK denhan nominal Rp0.

Sementara, paslon nomor urut tiga, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie melampirkan nominal LADK sebesar Rp2.000.000.000 tanpa melakukan pengeluaran sebelumnya dengan nominal saldo Rp.2.000.000.000.

Kemudian, paslon nomor urut empat, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, melaporkan LADK sebesar Rp250.000.000, juga tanpa pengeluaran dengan nominal saldo Rp250.000.000.

Adapun KPU mencatat, Paslon Acep-Gita terlambat dalam menyerahkan LADK yakni pada 25 September 2024 pukul 00.04 WIB atau lewat lima menit dari batas waktu penyerahan pukul 23.59 WIB.

2. Dana kampanye dibatasi Rp150 miliar

Dana Kampanye Paslon Pilgub Jabar: ASIH Paling Gemukilustrasi kampanye (IDN Times/Imam Faishal)

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, ada pembatasan dana kampanye Pilkada 2024 untuk menyesuaikan massa dan beberapa hal lain. Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU Jabar Nomor 39 tahun 2024.

"Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," ucap Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, Minggu (29/9/2024).

Dalam keputusan itu, Ummi menjelaskan, setiap pasangan calon dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal yakni Rp150.451.412.700.

3. Kampanye harus mengikuti aturan

Dana Kampanye Paslon Pilgub Jabar: ASIH Paling GemukFoto ilustrasi debat kandidat ( pinterest.com/Freepik)

Adapun dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September hingga 24 November 2024 mendatang.

Berikut rincian pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024:

1. Pertemuan Terbatas: 2.000 Orang x 60 kali x Rp. 331.000 = Rp 39.720.000.000

2. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 500 Orang x 300 Kali x Rp. 100.000 = Rp 15.000.000.000

3. Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30% x 898.149 x Rp. 100.000 = 26.944.470.000

4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 3.592.596 Paket x Rp. 1.000 = Rp 3.592.596.000

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 12.676 Buah x Rp. 25.000= Rp 316.900.000

6. Jasa manajemen/konsultasi: 3 Paket x Rp 350.000.000 = Rp 1.050.000.000

7. Alat Peraga Kampanye

- Reklame (Billboard): 200 % x 54 Buah x Rp 45.000.000 = Rp 4.860.000.000
- Spanduk: 200 % x 11.914 Buah x Rp 271.500 = Rp 6.469.302.000
- Umbul-Umbul: 200 % x 627 Buah x Rp 271.500 = Rp 340.461.000
- Baliho: 200 % x 54 Buah x Rp 271.500 = Rp 29.322.000
- Papan Reklame (Videotron): 200 % x 27 Buah x Rp 180.000.000 = Rp 9.720.000.000

8. Bahan Kampanye

- Selebaran: 100% x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp. 8.000 = Rp 7.185.192.000
- Brosur: 100% x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 8.000 = Rp 7.185.192.000
- Pamflet: 100% x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 10.000 = Rp 8.981.490.000
- Poster: 100% x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 7.300 = Rp 6.556.487.700

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:

- Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp 120.000 = Rp 12.000.000.000
- Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
- Kampanye melalui media daring: 100 Paket x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
- Kegiatan Lainnya: 100 Orang x 60 Kali x Rp 50.000 = Rp 300.000.000

Total Rp 150.451.412.700

Baca Juga: BUMD Jabar Jasa Medivest Genjot Pengelolaan Limbah Ramah Lingkungan

Baca Juga: Gerindra Makin Pede Dedi Mulyadi Menang Pilgub Jabar 2024

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya