Dana BOS SMAN 10 Bandung Dikorupsi, Bey Bakal Perketat Pengawasan

Bey menyayangkan peristiwa ini terjadi

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memastikan akan turut mempelajari kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung yang kini menyeret tiga orang tedakwa, salah satunya merupakan ASN aktif.

Menurutnya, dana BOS sendiri diberikan dari pemerintah pusat, artinya Pemprov Jawa Barat hanya melakukan pengawasan. Adapun hal itu nantinya akan diperketat dengan mempelajari terlebih dahulu dari kasus SMAN 10 Kota Bandung.

"Kalau pengawasan kami akan pelajari celahnya kami akan perbaiki," ujar Bey di Gedung Pakuan Kota Bandung, Rabu (26/6/2024).

1. Bey minta semua dana bantuan pendidikan tidak dikorupsi

Dana BOS SMAN 10 Bandung Dikorupsi, Bey Bakal Perketat PengawasanPj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Bey sendiri turut menyayangkan terjadinya kasus korupsi ini, meski peristiwanya terjadi saat dirinya belum menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar. Dia menegaskan, seluruh bantuan atau anggaran pendidikan ada baiknya tidak disalahgunakan apalagi dikorupsi.

"Kasus korupsi dana BOS, bukan cuma dana BOS tapi juga semua dana jangan dikorupsi," tuturnya.

2. Tiga orang pelaku sudah didakwa bersalah dalam kasus ini

Dana BOS SMAN 10 Bandung Dikorupsi, Bey Bakal Perketat PengawasanIlustrasi keputusan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus korupsi dana BOS SMAN 10 Kota Bandung ini ada tiga orang tersangka, mantan kepala sekolah yang kini sudah pensiun, Ade Suryaman (AS), bendahara sekolah, Asep Nendi (AN) dan pihak swasta, Ervan Fauzi Rakhman (EFR).

Tiga orang ini sudah didakwa bersalah dan telah melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp664 juta. Sidang dakwan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Muslihat Cakra Werdaya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (26/6/2024).

Dalam dakwaan, Asep Nendi mengkorrinir 32 transaksi fiktif kepada lima perusahaan yang dibuat Ervan dengan nilai Rp469 juta. Dari transaksi fiktif tersebut, Ervan disinyalir kecipratan uang haram Rp32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi.

3. Total kerugian negara dari korupsi ini mencapai Rp664 juta

Dana BOS SMAN 10 Bandung Dikorupsi, Bey Bakal Perketat PengawasanIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain dengan perusahaan Ervan, SMAN 10 Bandung juga membuat proyek belanja jasa kebersihan dengan nilai Rp35 juta per bulan dengan perusahaan lain. Total dana yang dikucurkan untuk proyek ini kemudian tercatat mencapai Rp402 juta.

Namun dari hasil penulusuran, jaksa menemukan ketidakwajaran dalam proyek tersebut. Dari total dana yang dikucurkan Rp402 juta, jaksa menemukan ketidakwajaran pembayaran proyek itu yang nilainya mencapai Rp128 juta.

Tak hanya itu, jaksa juga menemukan transaksi mencurigakan berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36,4 juta. Namun, dokumen transaksinya dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari transaksi mencurigakan ini, jaksa menyatakan bahwa ada uang sebesar Rp14,6 juta yang masuk ke rekening pribadi Asep Nendi.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asep Nendi bersama Ervan Fauzi Rakhman dan Ade Suryaman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp664 juta," kata Imam Muslihat.

Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jucto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca Juga: ASN Maju Pilkada 2024, Bawaslu Jabar Minta Ikuti Aturan Main

Baca Juga: Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Lawan Gugatan Kepsek SMKN 5 Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya