Dalih Kalapas Sukamiskin Izinkan Imam Nahrawi Jenguk Orangtua 3 Hari

Kalapas Sukamiskin sebut aturan izin sudah sesuai

Bandung, IDN Times - Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar memiliki alasan mengapa Imam Nahrawi diberikan izin untuk menjenguk orangtuanya selama tiga hari. Izin itu diklaimnya diberikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, izin ini diberikan bukan tanpa alasan. Beberapa aturan memang memperbolehkan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk menjenguk orangtua yang tengah sakit di Surabaya.

"Mereka itu memiliki hak dan undang-undang yang mengatur. Iya bukan seenak kita kasih izin tanpa aturan," ujar Elly saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

1. Kalapas Sukamiskin akui tandatangangani langsung izin Imam Nahrawi

Dalih Kalapas Sukamiskin Izinkan Imam Nahrawi Jenguk Orangtua 3 HariANTARA FOTO/Reno Esnir

Imam Nahrawi sendiri diberikan izin selama tiga hari. Pemberian waktu tiga hari dipastikan Elly sudah berdasarkan perhitungan khusus. Bahkan, disebutkannya, izin juga diberikan berdasarkan sidang.

"Saya yang nandatangani izin, aturan saya. Itu melalui proses sidang, sidang TPP melalui permohonan kita verifikasi dan itu betul gak orangtua sakit? Kami langsung konfirmasi ke sana. Kami juga minta bantuan kepolisian, kan itu hak dari mereka," ungkapnya.

2. Narapidana punya hak izin keluar dari lapas

Dalih Kalapas Sukamiskin Izinkan Imam Nahrawi Jenguk Orangtua 3 HariLapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Elly menjelaskan, narapidana tindak pidana korupsi tetap punya hak-hak dalam hal perizinan untuk beberapa kondisi tertentu. Hal ini berlaku juga pada Imam Nahrawi yang hendak menemui orangtuanya yang tengah sakit.

"Meski mereka narapidana mereka punya hak dan harus kita hormati," ucapnya.

3. Imam Nahrawi divonis penjara tujuh tahun

Dalih Kalapas Sukamiskin Izinkan Imam Nahrawi Jenguk Orangtua 3 HariMenpora Imam Nahrawi menyapa wartawan saat menghadiri acara perpisahan dengan pejabat Kemenpora di Kantor Kemenpora. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Imam Nahrawi sendiri kini sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Dia juga melakukan tindakan gratifikasi Rp8,348 Miliar selama kurun 2015-2018.

Dari kasus itu, Imam Nahrawi divonis penjara selama tujuh tahun serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Imam juga diminta bayar uang pengganti sejumlah Rp19,154 Miliar.

Baca Juga: Bekas Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin, Ada Apa?

Baca Juga: Koruptor e-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya