Culik Bocah hingga ke Medan, Tersangka: Saya Menculik karena Sayang

Pelaku merupakan guru les privat dan pengasuh korban

Bandung, IDN Times - Seorang guru les privat Silvia Arianti, dijadikan tersangka atas kasus penculikan bocah sembilan tahun asal Bekasi yang dilaporkan hilang sejak 15 Desember 2020.

Wanita yang berasal dari Kabupaten Bandung ini mengaku tidak memiliki motif lain atas penculikan tersebut. Menurutnya, semua yang dilakukannya hanya ingin berlama-lama bersama korban.

"Saya menculik karena atas dasar sayang, tidak ada motif lain," ujar tersangka di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).

1. Korban di bawa ke Kota Medan oleh pelaku

Culik Bocah hingga ke Medan, Tersangka: Saya Menculik karena Sayang(Penculik Kathleen Jenifer Victoria, Silvia Arianti) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku sehari-hari memang berprofesi sebagai guru les privat korban. Namun, Ia juga merupakan pengasuh langsung dari korban.

"Anaknya di bawa ke Medan, kemudian sempat viral di media sosial, Alhamdulillah penyidik kami berhasil menemukannya," ujar Ulung.

2. Korban ditemukan dalam kondisi sehat dan baik

Culik Bocah hingga ke Medan, Tersangka: Saya Menculik karena Sayang(Penculik Kathleen Jenifer Victoria, Silvia Arianti) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menjelaskan, selama pelaku menculik korban tidak ditemukan unsur pidana lain seperti melakukan perbuatan keji atau tindakan penganiayaan. Menurutnya, kasus ini murni penculikan.

"Saat ini anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka terhadap anak tersebut," ungkapnya.

3. Orang tua sempat melarang pelaku membawa korban ke luar kota

Culik Bocah hingga ke Medan, Tersangka: Saya Menculik karena Sayang(Penculik Kathleen Jenifer Victoria, Silvia Arianti) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Sebelumnya, Ulung mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajaknya membeli baju di Yogyakarta Kepatihan, Kota Bandung selama dua jam. Namun, setelah dua jam tidak ada kabar dari pelaku serta pelaku tidak bisa dihubungi.

Ia menyebutkan, orang tua korban sempat terus menghubungi pelaku, hanya saja akhirnya pelaku mematikan telefon dan langsung tidak bisa dihubungi. Orang tua korban sempat mendatangi kediaman tersangka namun tidak ditemukan.

"Tersangka tidak pulang ke rumahnya, hingga akhirnya pelapor meminta tolong ibu kandung pelaku untuk menghubungi pelaku Silvia, namun ibu kandungnya pun tidak bisa menghubunginya," katanya.

4. Pelaku diancam tujuh tahun bui

Culik Bocah hingga ke Medan, Tersangka: Saya Menculik karena Sayang(Penculik Kathleen Jenifer Victoria, Silvia Arianti) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Dari peristiwa ini, Polrestabes Bandung mengamankan tujuh lembar surat catatan dari Silvi, satu buah CCTV, satu lembar percakapan SMS antara pelaku dengan pelapor. Adapun untuk pelapor merupakan ibu kandung dari Kathleen.

"Kesimpulan hasil gelar perkara bahwa dugaan tindak pidana Melarikan Anak di Bawah Umur sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 330 ATAU 332KUHP ancaman tujuh tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Diduga Diculik, Bocah 9 Tahun di Bandung Hilang Sejak 15 Desember 2020

Baca Juga: Guru Privat Penculik Bocah di Bandung Ditangkap Polisi di Medan 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya